Pelayanan Pelayanan Perijinan Siswa keluar

No. SK: 37 TAHUN 2024

  1. 1. Kartu Siswa
  2. 2. Berapakaian Rapih,
  3. 3. Formulir permohonan pada aplikasi SIMANIS
  4. 4. Daftar keperluan yang izinkan a. Dipanggil orang tua pada keperluan yang mendesak b. Cap 3 jari pada sekolah asal c. Jadwal berobat ke klinik d. Hal – hal yang dizinkan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran yang akan ditinggalkannya

  1. 1. Pengguna Layanan mendatangi ruang PTSP;
  2. 2. Pengguna Layanan mengisi Formulir penagjuan Layanan pada Aplikasi Simanis (https://simanis.man1kotaserang.sch.id/student)
  3. 3. Pengguna layanan mendatangi meja pelayanan, dan menjelaskan kebutuhan detail untuk izin keluar.
  4. 4. Pengguna pelayanan menunggu proses pelayanan oleh petugas
  5. 5. Pengguna layanan medapatkan lembar izin surat keluar 2 lembar, satu lembar untuk di kelas, 1 lembar lagi untuk ditunjukan di satpam.

Jangka waktu penyelesaian yang tertera adalah estimasi waktu standar maksimal, penyelesaian layanan bisa lebih cepat atau bisa lebih lama dari waktu yang ditetapkan. Namun bila waktu lebih lama 3 kali dari waktu yang telah ditentukan, maka mendapatkan kompensasi layanan dari PTSP MAN 1 Kota Serang.

Tidak dipungut biaya

Lembar izin keluar

1. Kotak Saran/Pengaduan

2. Website www.mansatukotaserang.sch.id

3. Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4. E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5. Aplikasi Pengaduan online intern

https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/

Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelayanan Perijinan Siswa keluar"