Penerimaan Perkara Melalui E-Court

  • Jika pendaftar adalah advokat yang sudah terverifikasi dan tervalidasi oleh Pengadilan Tinggi maka pengguna terdaftar bila langsung mendaftar perkara
    1. Jika pendaftar adalah pengguna lain maka langkah pertama pembuatan akun melalui Pengadilan tingkat pertama setempat. Yang dimaksud pengguna lain yaitu perorangan, badan hukum, pemerintah serta kuasa insidentil
    2. Jika pendaftar pengguna lain telah mendapatkan akun,maka pendaftar dapat mengakses e-court untuk pendaftaran perkara secara online
    3. Persyaratan yang harus disiapkan dalam pendaftaran perkara e-court antara lain: Identitas / KTP prinsipal, Identitas Tergugat / Termohon, Softcopy gugatan/permohonan dalam bentuk MS word dan Pdf, Softcopy bukti awal dalam bentuk Pdf

  • Petugas e-court setiap waktu berkala bertugas melakuhan pengecekan pada sistem tersebut
    1. Jika petugas mendapatkan adanya pendaftaran perkara melalui e-court dan pendaftaran tersebut telah selesai dilakukan oleh pendaftar sampai dengan pembayaran secara online maka petugas e-court menginformasikan kepada kasir
    2. Kasir menginput register perkara tersebut melalui SIPP
    3. Kasir membuat SKUM atas pembayaran online tersebut
    4. Meja II menindaklanjuti perkara tersebut dalam meregister perkara sampai dengan tahap penetapan hari sidang

20 Menit

Biaya dipungut sesuai dengan Peraturan Dirjen Badilum Nomor 72/DJU/SK/KU.04.2/2020 tentang Petunjuk Teknis PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis Tarif dan Jenis PNBP yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya dan  SKB Ketua Pengadilan Nomor W17-U5/294/HK.02/2/2021 tentang Tarif dan Jenis Biaya dalam Berperkara.

Penerimaan Perkara Melalui e-Court

1.     Melalui aplikasi SIWAS

2.     Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

3.     Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Pontianak  :  (0561) 732065

4.  Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Sambas : 0895335501818


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Perkara Melalui E-Court"