Permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir
  3. Fotocopy KTP
  4. Pasphoto ukuran 4x6 sejumlah 3 (tiga) lembar

  • Pemohon mengisi aplikasi eraterang
    1. Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan checklist
    2. Petugas mencetak surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan
    3. Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir
    4. Menyerahkan surat keterangan bebas pidana kepada pemohon

20 Menit

PNBP

Permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana

1.   Melalui aplikasi SIWAS

2.   Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

3.   Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Pontianak  : (0561) 732065

4 .  Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Sambas : 0895335501818


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana "