Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

  • Surat Kuasa Khusus
    1. Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat
    2. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal Anggota Advokat
    3. Fotocopy Kartu Identitas (KTP/SIM)
    4. Fotocopy Surat Tugas (Bagi Surat dari Instansi)

  1. Petugas menerima Surat Kuasa Khusus dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan checklist
  2. Petugas meregister surat kuasa khusus dan memberikan nomor dalam surat kuasa
  3. Petugas memintakan tanda tangan kepada Panitera
  4. Petugas menyerahkan formulir biaya pendaftaran surat kuasa khusus kepada pemohon untuk membayar di Kasir
  5. Petugas menyerahkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan

15 Menit

PNBP

Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

1.     Melalui aplikasi SIWAS

2.     Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

3.     Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Pontianak  : (0561) 732065

4.     Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Sambas : 0895335501818
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus"