Standar Pelayanan Konsultasi Terkait Kemitraan Usaha

No. SK: SK No 177 Tahun 2024

  1. Tersedianya peraturan yang terkait dengan kemitraan
  2. Adanya permohonan konsultasi terkait kemitraan
  3. Adanya arahan dari Pimpinan untuk melaksanakan konsultasi kemitraan tersebut

  1. Pelaku Usaha atau Instansi sebagai Pengguna Layanan menyampaikan permohonan konsultasi kemitraan melalui instrumen komunikasi surat, telepon, whatsapp atau email kepada Tata Usaha (TU) Direktorat Pemberdayaan Usaha
  2. Tata Usaha (TU) Direktorat Pemberdayaan Usaha, mendistrubusikan ke Person in Charge (PIC) untuk melakukan konsultasi kemitraan
  3. Person in Charge (PIC) melaksanakan proses konsultasi kemitraan dengan Pelaku Usaha atau Instansi yang telah mengajukan permohonan sebelumnya
  4. Person in Charge (PIC) mengkonfirmasi permasalahan atau kendala yang dihadapi oleh Pelaku Usaha atau Instansi
  5. Person in Charge (PIC) memberikan saran dan solusi dalam penyelesaian permasalahan maupun kendala yang dihadapi oleh Pelaku Usaha atau Instansi
  6. Person in Charge (PIC) melaporkan kepada Direktur Pemberdayaan Usaha hasil konsultasi kemitraan yang telah selesai dilaksanakan
  7. Direktur Pemberdayaan Usaha menerima laporan hasil konsultasi kemitraan
  8. Pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas atau pengguna layanan yang termasuk prioritas (yaitu lansia dan ibu hamil) yang datang langsung ke kantor Kementerian Investasi/BKPM, diselenggarakan melalui fasilitas, jalur, dan prosedur khusus yang tersedia di: Kantor Kementerian Investasi/BKPM Jalan Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan Gedung Ismail Saleh, Lantai 1

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Konsultasi kemitraan

Pelaku usaha dapat menyampaikan saran dan masukan melalui e-mail atau surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi Terkait Kemitraan Usaha"