Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijasah Hilang/Rusak

No. SK: 37 TAHUN 2024

  1. Foto copy Ijazah yang hilang/Rusak;
  2. Identitas Diri
  3. Formulir permohonan penggantian Ijazah hilang/rusak.
  4. Keterangan Hilang dari pihak kepolisian

  1. Pengguna layanan/yang mewakili memperlihatkan Foto copy Ijazah yang hilang/Rusak;
  2. Pengguna layanan/yang mengisi Formulir permohonan penggantian Ijazah hilang/rusak;
  3. Apabila persyaratan lengkap, maka dilakukan verifikasi keabsahan doumen oleh petugas layanan. Apabila persyaratan tidak lengkap Pengguna layanan/yang mewakili diminta melengkapi persyaratan;
  4. Pengguna layanan/yang mewakili menunggu proses permohonan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan mengenai dokumen permohonan penggantian Ijazah hilang/rusak;
  5. Pengguna layanan/yang mewakili menerima Surat Keterangan Penggantian Ijazah Kerusakan/Kehilangan /Kesalahan Penulisan

Waktu yang tertera adalah waktu maksimal, pelayanan bisa dilakukan lebih cepat dari estimasi waktu yang tertera, karena proses melibatkan pihak/intansi/lembaga luar.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penggantian Ijazah Kerusakan/Kehilangan/ Kesalahan Penulisan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijasah Hilang/Rusak"