Rawat Inap Non-Psikiatri

No. SK: 4255 Tahun 2024

  1. 1. Surat perintah rawat inap dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dari rawat jalan. IGD
  2. 2. Terdaftar sebagai peserta aktif untuk pasien BPJS

  1. ALUR PELAYANAN RAWAT INAP 1. Keluarga pasien membawa surat pengantar rawat inap dari IGD ke ruang admission untuk melakukan pendaftaran rawat inap. 2. Keluarga pasien mengisi surat persetujuan rawat inap di ruang admission. Di ruang admission, keluarga pasien mendapat penjelasan tentang ruang/kelas kamar perawatan dan fasilitasnya. a. Ketersediaan tempat tidur b. Tarif kelas perawatan c. Informasi dokter yang merawat d. Persetujuan ketentuan umum, hak dan kewajiban pasien serta tata RS 3. Pasien BPJS mendapatkan kelas perawatan sesuai haknya, apabila kelas sesuai haknya penuh, maka pasien dapat dititipkan pada kelas perawatan satu tingkat diatas selama 2 X 24 Jam 4. Pasien BPJS minimasl kelas II dapat meminta naik di kelas perawatan dengan penambahan biaya sesuai ketentuan yang berlaku 5. Pasien BPJS Kelas III tidak dapat meminta naik kelas perawatan di atas nya 6. Pasien mendapatkan gelang identitas pasien sebagai identifikasi pasien dan kartu tunggu pasien bagi keluarga penannggung jawab pasien 7. Setelah selesai proses adminstrasi di ruang admission, keluarga pasien kembali ke IGD. 8. Setelah kondisi pasien stabil kemudian pasien ditransfer ke ruang perawatan rawat inap 9. Di Ruang rawap Inap Pasien mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan/kondisi medisnya

Pendaftaran rawat inap : 5 menit

Perawatan rawat inap : sesuai kondisi medis pasien

Biaya/tarif pelayanan didasarkan pada peraturan sebagai berikut:

1. Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

3. Peraturan Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

4. Peraturan Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Non Kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

1. Hasil pemeriksaan medis dan peresepan 2. Tindakan Medis dan Penunjang Medis 3. Tindakan Keperawatan 4. Surat Keterangan Dirawat 5. Ringkasan Pasien Pulang (Dischard Summary) 6. Surat Keterangan Medis (Medicolegal) 7. Surat Rujukan 8. Surat Keterangan Kematian 9. Surat Rujukan

1. Kepala Ruang/Kepala Urusan

2. Ruang Pengaduan Masyarakat

3. Kotak Kritik dan Saran

4. Website : rsjd-sujarwadi.jatengprov.go.id

5. e-mail : soedjarwadi@jatengprov.go.id

6. Twitter : @RSJSoedjarwadi

7. Facebook : RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

8. Instagram : rsjdsoedjarwadi

9. SMS Pengaduan : 081128011083

10. Lapor Gub Online : laporgub.jatengprov.go.id

11. SMS Lapor Gub : 08112920200

12. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store