Intensive Care Unit (ICU)

No. SK: 4255 Tahun 2024

  1. PASIEN UMUM 1. Surat persetujuan keluarga tentang pasien dirawat dan persetujuan dokter penanggung jawab ruang HCU/ICCU/ICU. 2. Keluarga membuat pernyataan kelas ruangan yang diinginkan, apabila pasien dipindahkan dari ruang HCU/ICCU/ICU.
  2. PASIEN BPJS (PBI/NON PBI) 1. Surat persetujuan keluarga tentang pasien dirawat dan persetujuan dokter penanggung jawab ruang HC U/ICCU/ICU. 2. Keluarga melengkapi persyaratan administrasi kartu BPJS (PBI/NON PBI) dalam waktu 2 x 24 jam a. Surat rujukan/pengantar dari dokter (bila ada) b. Fotokopi KTP c. Fotokopi Kartu Keluarga d. Fotokopi Kartu BPJS

  1. Kriteria pasien dirawat di HCU/ICCU/ICU Pasien dirawat di ruang HCU/ICCU/ICU adalah pasien dari IGD dan ruang rawat inap dengan kriteria : 1. Sepsis berat, gangguan keseimbangan asam basa dan elektrolit yang mengancam jiwa, hipoksemia, hipotensi. 2. Penyakit jantung paru, gagal ginjal akut dan berat. 3. Pericardial tamponade, sumbatan jalan nafas, penyakit paru terminal disertai penyakit komplikasi akut berat.
  2. Kriteria pasien keluar dari HCU/ICCU/ICU: Pasien di pindahkan dari ruang HCU/ICCU/ICU ke bangsal berdasarkan pertimbangan medis oleh dokter penanggung jawab ruang HCU/ICCU/ICU atau tim yang merawat pasien antara lain: 1. Penyakit atau keadaan pasien telah membaik atau cukup stabil, sehingga tidak memerlukan terapi atau pemantauan intensif lebih lanjut. 2. Secara perkiraan dan perhitungan terapi atau pemantauan intensif tidak bermanfaat atau memberi hasil yang berarti bagi pasien. Sebelum dikeluarkan dari HCU/ICCU/ICU sebaiknya keluarga pasien diberikan penjelasan alasan pasien dikeluarkan dari ruang HCU/ICCU/ICU: 1. Pasien/keluarga menolak untuk dirawat lebih lanjut di HCU/ICCU/ICU (keluar paksa). 2. Pasien hanya memerlukan observasi secara intensif saja sedangkan ada pasien lain yang lebih gawat yang memerlukan terapi dan observasi yang lebih intensif.
  3. Pengunjung/penunggu pasien: 1. Keluarga harus menunggu maksimal 2 orang dan di luar ruangan. 2. Pengunjung masuk ke ruangan pasien maksimal 2 orang bergantian, sesuai jam berkunjung: a. Pagi : Pukul 10.00 – 12.00 WIB b. Sore : Pukul 17.00 – 20.00 WIB 3. Pengunjung wajib menjaga keamanan dan kenyamanan. 4. Pengunjung dilarang merokok. 5. Pengunjung masuk ruang pasien mengenakan baju khusus ruangan

Lama pasien di ruang HCU/ICCU/ICU : 3 – 10 hari

Biaya/tarif pelayanan didasarkan pada peraturan sebagai berikut:

1. Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

3. Peraturan Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

4. Peraturan Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Non Kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

1. Hasil pemeriksaan medis dan peresepan 2. Tindakan Medis dan Penunjang Medis 3. Tindakan Keperawatan 4. Surat Keterangan Dirawat 5. Ringkasan Pasien Pulang (Dischard Summary) 6. Surat Keterangan Medis (Medicolegal) 7. Surat Rujukan 8. Surat Keterangan Kematian 9. Surat Rujukan

1. Kepala Ruang/Kepala Urusan

2. Ruang Pengaduan Masyarakat

3. Kotak Kritik dan Saran

4. Website : rsjd-sujarwadi.jatengprov.go.id

5. e-mail : soedjarwadi@jatengprov.go.id

6. Twitter : @RSJSoedjarwadi

7. Facebook : RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

8. Instagram : rsjdsoedjarwadi

9. SMS Pengaduan : 081128011083

10. Lapor Gub Online : laporgub.jatengprov.go.id

11. SMS Lapor Gub : 08112920200

12. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store