Rehabilitasi Ketergantungan Obat / NAPZA (Ruang Jasmine)

No. SK: 4255 Tahun 2024

  1. PERSYARATAN UMUM: 1. Pasien dengan ketergantungan narkoba 2. Pasien yang datang atas kiriman dari Instansi Berwajib maupun datang dengan kesadaran sendiri 3. Pasien dengan jenis kelamin pria
  2. PASIEN UMUM/ VOLUNTARY/ PASIEN DENGAN KESADARAN SENDIRI Pasien Lama: 1. Membawa Kartu Berobat Pasien. 2. Membawa surat pengantar dari dokter (jika ada) 3. Surat pernyataan pasien dan keluarga tentang keamanan pasien selama rehabilitasi ditanggung oleh pemohon rehabilitasi dan kesanggupan menjemput pasien setelah program rehabilitasi NAPZA selesai
  3. PASIEN UMUM/ VOLUNTARY/ PASIEN DENGAN KESADARAN SENDIRI Pasien baru: 1. Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap sesuai KTP/Kartu Identitas yang sah. 2. Surat pernyataan pasien dan keluarga tentang keamanan pasien selama rehabilitasi ditanggung oleh pemohon rehabilitasi dan kesanggupan menjemput pasien setelah program rehabilitasi NAPZA selesai.
  4. PASIEN KARENA PUTUSAN PENGADILAN 1. Berita acara dari kejaksaan yang berisikan vonis putusan pengadilan. 2. Surat serah terima residen dari Lapas/Kejaksaan ke RSJD Dr. RM. Soedjarwadi. 3. Hasil assesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT). 4. Surat pernyataan residen dan keluarga tentang keamanan residen selama rehabilitasi ditanggung menjemput residen setelah program rehabilitasi NAPZA selesai.

1 minggu sampai 3 bulan untuk pasien karena putusan pengadilan sesuai dengan putusan yangharus dijalani.

1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
2. Peraturan Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah RSJD Dr. RM. Soedjarwadi
3. Peraturan Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah RSJD Dr. RM. Soedjarwadi
4. Peraturan Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Non Kelas III pada Badan LayananUmum Daerah RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

Penerbitan Kartu Wajib Lapor (Bukti bahwa pasien sedang menjalani rehabilitasi)

1. Kepala Ruang/Kepala Urusan

2. Ruang Pengaduan Masyarakat

3. Kotak Kritik dan Saran

4. Website : rsjd-sujarwadi.jatengprov.go.id

5. e-mail : soedjarwadi@jatengprov.go.id

6. Twitter : @RSJSoedjarwadi

7. Facebook : RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

8. Instagram : rsjdsoedjarwadi

9. SMS Pengaduan : 081128011083

10. Lapor Gub Online : laporgub.jatengprov.go.id

11. SMS Lapor Gub : 08112920200

12. SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Ketergantungan Obat / NAPZA (Ruang Jasmine)"