Rawat Inap Psikiatri

No. SK: 4255 Tahun 2024

  1. 1. Surat perintah rawat inap dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dari rawat jalan/ IGD
  2. 2. Terdaftar sebagai peserta aktif untuk pasien BPJS
  3. Persyaratan umum : 1. Nilai Panss EC < 20> 18 tahun sampai dengan < 60 tahun 4. Pasien dengan cara pembayaran umum dan BPJS (kelas 3)
  4. Pasien umum/BPJS PBI dan NON PBI 1. Surat pindah ruang dari dokter DPJP dari Ruang Intensive. 2. Nilai PANSS EC < 20.
  5. Pasien Umum/BPJS NON PBI yang Menghendaki Ruang/Klas 1. Keluarga menandatangani surat permohonan pindah kelas. 2. Dokter DPJP menandatangani persetujuan pindah kelas

  1. Prosedur Penerimaan Pasien Baru dari IGD, Klinik Jiwa, Edelweis (IPIP), dan Ruangan Lain: 1. Keluarga mendampingi pasien yang akan dirawat inap di ruang yang telah disepakati di IGD, Klinik Jiwa. 2. Keluarga diwawancarai/dianamnese tentang riwayat pasien yang akan dirawat. 3. Keluarga menerima edukasi tentang orientasi, cuci tangan, edukasi keperawatan, dan pengobatan. 4. Keluarga menandatangani surat privasi. 5. Keluarga menandatangani barang milik pasien yang ditinggal di rumah sakit bila ada. 6. Keluarga menuyepakati untuk bisa berkunjung ke RS secara berkala.
  2. Prosedur Pelayanan Pasien di Ruang Flamboyan: 1. Menerima pasien baru 2. Menvalidasi kelengkapan dokumentasi surat pindah, surat tranfer interna dll 3. Memberi orientasi kepada pasien tentang fasilitas sarana dan prasarana serta perawatan yang akan diterima. 4. Melakukan asuhan keperawatan dari pengkajian, diagnosa, rencana, intervensi dan evaluasi. 5. Melakukan pemeriksaan, terapi dan pengobatan oleh Dokter Penananggungjawab Pasien dan Dokter Umum. 6. Pemenuhan kebutuhan Aktivitas sehari-hari baik nutrisi, perawatan diri dll) 7. Melakukan kegiatan–kegiatan keperawatan meliputi: Terapi aktivitas kelompok, sosialisasi, orientasi realita, persepsi dan sensori, melakukan pendidikan kesehatan. 8. Bekerja sama dengan profesi lain: Psikolog, Okupasi Terapi, Rehabilitasi dalam optimalisasi aktivitas sehari-hari dan kemandirian. 9. Mencatat semua asuhan keperawatan di dalam status Rekam Medis pasien.
  3. Prosedur Pasien Pulang: 1. Dokter Penanggung Jawab Pasien mengijinkan pasien untuk pulang dan menandatangani surat keterangan pulang. 2. Perawat memberitahu keluarga/penanggung jawab/ dinas sosial terkait bahwa pasien untuk perawatan lanjutan di rumah. 3. Perawat menyelesaikan administrasi persyaratan pulang dan keluarga/penanggung jawab/dinas sosial menandatangani surat persetujuan pulang. 4. Keluarga/penanggung jawab/Dinas sosial menye- lesaikan persyaratan adminitrasi di kasir rawat inap. 5. Sebelum pasien dan keluarga pulang diberi pendidikan pengobatan dan perawatan lanjutan di rumah. 6. Serah terima barang milik pasien bila ada.

24 jam dibagi menjadi:

1. Shift pagi : pk07.00-14.00

2. Shift siang: pk14.00-21.00

3.Shift malam: pk21.00-07.00

Biaya/tarif pelayanan didasarkan pada peraturan sebagai berikut:

1. Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

3. Peraturan Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

4.Peraturan Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Non Kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

1. Hasil pemeriksaan medis dan peresepan 2. Tindakan Medis dan Penunjang Medis 3. Tindakan Keperawatan 4. Surat Keterangan Dirawat 5. Ringkasan Pasien Pulang (Dischard Summary) 6. Surat Keterangan Medis (Medicolegal) 7. Surat Rujukan 8. Surat Keterangan Kematian 9. Surat Rujukan

1. Kepala Ruang/Kepala Urusan

2. Ruang Pengaduan Masyarakat

3. Kotak Kritik dan Saran

4. Website : rsjd-sujarwadi.jatengprov.go.id

5. e-mail : soedjarwadi@jatengprov.go.id

6. Twitter : @RSJSoedjarwadi

7. Facebook : RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

8. Instagram : rsjdsoedjarwadi

9. SMS Pengaduan : 081128011083

10. Lapor Gub Online : laporgub.jatengprov.go.id

11. SMS Lapor Gub : 08112920200

12. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store