Insentif Psikiatri

No. SK: 4255 Tahun 2024

  1. 1. Surat perintah rawat inap dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dari rawat jalan/ IGD
  2. 2. Terdaftar sebagai peserta aktif untuk pasien BPJS
  3. Persyaratan Umum : 1. Nilai Panss EC > 20 2. Pasien dengan jenis kelamin pria dan wanita 3. Pasien gaduh gelisah, agresif,mengamuk, dan mengancam 4. Pasien dengan ide bunuh diri 5. Pasien depresi berat 6. Pasien dengan cara pembayaran BPJS dan Umum
  4. Persyaratan : 1. Pasien diantar perawat IGD, Klinik Jiwa beserta keluarga/penanggung jawab disertai catatan rekam medis hasil pemeriksaan dokter umum dan dokter penanggung jawab pasien (konsulen/spesialis) dengan kelengkapannya antara lain: - Formulir transfer intern Rumah Sakit - Formulir dokter penanggung jawab pasien - Formulir penilaian PANSS EC diatas 20 - Formulir Edukasi keluarga pasien - Formulir riwayat pengguanaan obat - Hasil Pemeriksaan Laboratorium - Surat keterangan pengantar rawat inap - Surat Keterangan Emergency - Obat-obatan yang menjadi program therapi dokter 2. Pasien visum psikiatri harus ada surat keterangan permintaaan visum dari POLRI/ KEJAKSAAN/ PENGADILAN beserta personal pengamanan.

  1. Prosedur Penerimaan Pasien Baru dari IGD, Klinik Jiwa, dan Ruangan Lain: 1. Perawat dan keluarga/penanggung jawab mengantarkan pasien yang akan dirawat inap di ruang edelweis sesuai permintaan dan kesepakatan keluarga. 2. Apabila pasien gaduh gelisah, agresif/ mengamuk/kondisi krisis pasien dilakukan tindakan restrain/ pengikatan untuk menghindari cidera dengan persetujuan keluarga, pasien ditempatkan di ruang isolasi. 3. Keluarga menandatangani formulir persetujuan tindakan restrain. 4. Apabila pasien dengan permintaan visum psykiatri pasien ditempatkan di ruang isolasi khusus tanpa therapi atau obat untuk dilakukan observasi kejiwaannya dan harus ada personil pengaman dari POLRI/ KEJAKSAAN/ PENGADILAN disertai surat keterangan permintaan visum dari instansi yang ber- sangkutan. 5. Dokter ruangan/perawat melakukan pemerik- saan fisik dan psikiatri. 6. Keluarga dimintai keterangan/ anamnese tentang riwayat penyakit pasien yang akan dirawat inap. 7. Perawat memberikan edukasi tentang orientasi, cuci tangan, edukasi keperawatan dan pengobatan di rumah sakit. 8. Keluarga menandatangani buku dokumentasi barang berharga milik pasien yang ditinggal di rumah sakit bila ada. 9. Perawat menyampaikan keluarga bahwa pasien tidak diperkenankan untuk di tunggu dan keluarga berkewajiban untuk mengunjungi/ besuk pasien ke rumah sakit secara berkala. 10. Perawat melakukan asuhan keperawatan dari pengkajian, diagnosa, rencana, intervensi dan evaluasi. 11. Pemenuhan kebutuhan nutrisi perawatan diri aktivitas sehari- hari, dll.
  2. Prosedur Pasien Pindah Ruang: 1. Kondisi pasien tenang, tidak membahayakan diri, orang lain, dan lingkungan 2. Dokter penanggung jawab menyetujui, mengijinkan pasien untuk pindah ke bangsal tenang/maintenance. 3. Dokter penanggung jawab menandatangani formulir keterangan pindah ruang dan formulir transfer intern rumah sakit. 4. Perawat menyiapkan pasien dan administrasi rekam medis untuk pindah bangsal tenang. 5. Penilaian Panss-EC di bawah 20.
  3. Prosedur Pasien Pulang: 1. Dokter Penanggung Jawab Pasien mengijinkan pasien untuk pulang dan menandatangani surat keterangan pulang. 2. Perawat memberitahu keluarga/ penanggung jawab terkait bahwa pasien untuk perawatan lanjutan di rumah. 3. Pulang paksa/pulang atas permintaan sendiri atau permintaan keluarga. Penanggung jawab/ keluarga yang memasukkan pasien rawat inap menandatangani formulir pernyataan pulang paksa dan bertanggungjawab atas segala sesuatu yang terjadi pada pasien sepenuhnya. 4. Perawat menyelesaikan administrasi persyaratan pulang dan keluarga/ penanggung jawab menandatangani surat persetujuan pulang. 5. Keluarga/penanggungjawab menyelesaikan persyaratan administrasi di kasir rawat inap. 6. Sebelum pasien dan keluarga pulang diberi pendidikan pengobatan dan perawatan lanjutan di rumah 7. Serah terima barang milik pasien bila ada

1. Waktu pelayanan perawatan 24 jam dibagi menjadi 3 shift:

- Shift pagi: pk07.00-14.00

- Shift siang: pk14.00-21.00

- Shift malam: pk21.00-07.00

2. Penanganan pasien gaduh gelisah, agresif/ mengamuk diharapkan dalam jangka waktu 24 jam bisa tenang.

3. Tindakan restrain maksimal 6 jam dilepas, disesuaikan kondisi pasien.

4.Hari perawatan intensif di Edelweis kurang dari 6 hari pasien bisa dipindahkan di bangsal tenang.

Biaya/tarif pelayanan didasarkan pada peraturan sebagai berikut:

1. Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

3. Peraturan Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

4.Peraturan Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Non Kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

1. Hasil pemeriksaan medis dan peresepan 2. Tindakan Medis dan Penunjang Medis 3. Tindakan Keperawatan 4. Surat Keterangan Dirawat 5. Ringkasan Pasien Pulang (Dischard Summary) 6. Surat Keterangan Medis (Medicolegal) 7. Surat Rujukan 8. Surat Keterangan Kematian 9. Surat Rujukan

1. Kepala Ruang/Kepala Urusan

2. Ruang Pengaduan Masyarakat

3. Kotak Kritik dan Saran

4. Website : rsjd-sujarwadi.jatengprov.go.id

5. e-mail : soedjarwadi@jatengprov.go.id

6. Twitter : @RSJSoedjarwadi

7. Facebook : RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

8. Instagram : rsjdsoedjarwadi

9. SMS Pengaduan : 081128011083

10. Lapor Gub Online : laporgub.jatengprov.go.id

11. SMS Lapor Gub : 08112920200

12. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store