No. SK: 4255 Tahun 2024
1. Waktu pelayanan perawatan 24 jam dibagi menjadi 3 shift:
- Shift pagi: pk07.00-14.00
- Shift siang: pk14.00-21.00
- Shift malam: pk21.00-07.00
2. Penanganan pasien gaduh gelisah, agresif/ mengamuk diharapkan dalam jangka waktu 24 jam bisa tenang.
3. Tindakan restrain maksimal 6 jam dilepas, disesuaikan kondisi pasien.
4.Hari perawatan intensif di Edelweis kurang dari 6 hari pasien bisa dipindahkan di bangsal tenang.
Biaya/tarif pelayanan didasarkan pada peraturan sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
3. Peraturan Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah RSJD Dr. RM. Soedjarwadi
4.Peraturan Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Non Kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah RSJD Dr. RM. Soedjarwadi
1. Hasil pemeriksaan medis dan peresepan 2. Tindakan Medis dan Penunjang Medis 3. Tindakan Keperawatan 4. Surat Keterangan Dirawat 5. Ringkasan Pasien Pulang (Dischard Summary) 6. Surat Keterangan Medis (Medicolegal) 7. Surat Rujukan 8. Surat Keterangan Kematian 9. Surat Rujukan
1. Kepala Ruang/Kepala Urusan
2. Ruang Pengaduan Masyarakat
3. Kotak Kritik dan Saran
4. Website : rsjd-sujarwadi.jatengprov.go.id
5. e-mail : soedjarwadi@jatengprov.go.id
6. Twitter : @RSJSoedjarwadi
7. Facebook : RSJD Dr. RM. Soedjarwadi
8. Instagram : rsjdsoedjarwadi
9. SMS Pengaduan : 081128011083
10. Lapor Gub Online : laporgub.jatengprov.go.id
11. SMS Lapor Gub : 08112920200
12. SP4N Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store