Klinik Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja

No. SK: 4255 Tahun 2024

  1. Sudah mendaftar dan mempunyai bukti pendaftaran
  2. PASIEN UMUM Pasien Baru : Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap sesuai KTP/Kartu Identitas lain yang sah
  3. PASIEN UMUM Pasien Lama : Menunjukkan kartu berobat atau KTP/Kartu Identitas lain yang sah
  4. PASIEN BPJS (PBI/NON-PBI) Pasien lama: 1. Kartu BPJS/KTP/Kartu Keluarga
  5. PASIEN BPJS (PBI/NON-PBI) Pasien baru: 1. Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap sesuai KTP/Kartu Identitas lain yang sah 2. Kartu BPJS/KTP/Kartu Keluarga

  1. Administrasi 1. Keluarga menyerahkan bukti pendaftaran dan atau SEP (Surat Elegibilitas Pelayanan) 2. Keluarga menulis di kertas pelayanan yang akan dituju
  2. Ruang Tunggu Klinik Pasien menunggu antrian di ruang tunggu Klinik yang dituju
  3. Paramedis/petugas Klinik Ikeswar 1. Menyeleksi kelengkapan administrasi 2. Mengurutkan antrian pasien berdasarkan jam pendaftaran 3. Pasien dipanggil setelah Rekam medik datang dan diurutkan berdasarkan antrian 4. Apabila saat dipanggil pasien tidak ada maka waktu dipanggil tersebutlah yang akan ditulis sebagai waktu kontak pertama dengan Petugas/paramedis 5. Pasien dipanggil untuk mendapatkan asuhan dari paramedis sebelum dilakukan pemeriksaan oleh dokter. 6. Setelah mendapatkan asuhan paramedis pasien antri dipanggil untuk pemeriksaan dokter. 7. Petugas menulis di buku kendali pasien dan dikomunikasikan kepada keluarga pasien

50 menit dari Rekam Medik datang sampai dengan kontak dokter

Biaya/tarif pelayanan didasarkan pada peraturan sebagai berikut:

1. Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

3. Peraturan Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

4.Peraturan Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Non Kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

1. Hasil pemeriksaan medis dan peresepan 2. Tindakan Medis dan Penunjang Medis 3. Tindakan Keperawatan 4. Surat Keterangan Medis (Medicolegal)

1. Kepala Ruang/Kepala Urusan

2. Ruang Pengaduan Masyarakat

3. Kotak Kritik dan Saran

4. Website : rsjd-sujarwadi.jatengprov.go.id

5. e-mail : soedjarwadi@jatengprov.go.id

6. Twitter : @RSJSoedjarwadi

7. Facebook : RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

8. Instagram : rsjdsoedjarwadi

9. SMS Pengaduan : 081128011083

10. Lapor Gub Online : laporgub.jatengprov.go.id

11. SMS Lapor Gub : 08112920200

12. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store