No. SK: 4255 Tahun 2024
50 menit dari Rekam Medik datang sampai dengan kontak dokter
Biaya/tarif pelayanan didasarkan pada peraturan sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
3. Peraturan Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah RSJD Dr. RM. Soedjarwadi
4.Peraturan Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Non Kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah RSJD Dr. RM. Soedjarwadi
1. Hasil pemeriksaan medis dan peresepan 2. Tindakan Medis dan Penunjang Medis 3. Tindakan Keperawatan 4. Surat Keterangan Medis (Medicolegal)
1. Kepala Ruang/Kepala Urusan
2. Ruang Pengaduan Masyarakat
3. Kotak Kritik dan Saran
4. Website : rsjd-sujarwadi.jatengprov.go.id
5. e-mail : soedjarwadi@jatengprov.go.id
6. Twitter : @RSJSoedjarwadi
7. Facebook : RSJD Dr. RM. Soedjarwadi
8. Instagram : rsjdsoedjarwadi
9. SMS Pengaduan : 081128011083
10. Lapor Gub Online : laporgub.jatengprov.go.id
11. SMS Lapor Gub : 08112920200
12. SP4N Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store