No. SK: 800/3174-24/PKR
20 – 30 menit
1. Pasien yang menggunakan JKN tidak dipungut biaya
2. Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai Tarif
1.Pelayanan Kesehatan gigi 2.Surat rujukan internal/eksternal 3.Surat keterangan berobat/sakit 4.Resep
1. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim komunikasi dan informasi
4. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:
a. SMS/Telp/WA/Instagram
b. Papan pengumuman/informasi
c. Secara langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store