Pelayanan Ruang Gigi

No. SK: 800/3174-24/PKR

  1. Nomor antrian ruang gigi
  2. Rujukan internal dari ruang pelayanan lain

  1. Petugas memanggil pasien sesuai lembar nomor antrian Gigi atau rujukan internal dari ruang pemeriksaan lain
  2. Petugas melakukan identifikasi, anamnesa, pemeriksaan vital sign (pengukuran suhu, nadi, frekuensi nafas), tinggi dan berat badan pasien.
  3. Petugas melakukan pencatatan identitas pasien, hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien di buku register ruang pelayanan
  4. Petugas mengarahkan pasien duduk di dental unit untuk dilakukan pemeriksaan dan penegakkan diagnosa
  5. Petugas menjelaskan rencana tindakan yang akan dilakukan kepada pasien dan meminta persetujuan informed consent bila bersedia, dan apabila tidak bersedia menandatangani formular penolakan tindakan
  6. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan kebutuhan pasien
  7. Petugas mengarahkan pasien dengan rujukan internal (laboratorium/ruang lain) atau rujukan eksternal (rumah sakit) jika diperlukan
  8. Petugas mengarahkan pasien keruang farmasi untuk pengambilan obat

20 – 30 menit

1.    Pasien yang menggunakan JKN tidak dipungut biaya

2.    Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai Tarif

  • Cabut gigi susu dengan Cloreithyl Rp. 10.000,-
  • Cabut gigi susu dengan Injeksi Rp. 20.000,-
  • Cabut gigi dewasa Rp 25.000,-
  • Cabut gigi dengan penyulit Rp 45.000,-
  • Tambal gigi dengan GIC Rp 60.000,-
  • Tambal sementara Rp 50.000,-
  • Scalling perkwadran Rp 50.000,-
  • Tambal Snar (
  • light curing
  • ) Rp 100.000,-
  • Irigasi abses/trepanasi Rp 45.000,-
  • Alveolctomy 1 gigi Rp 20.000,-
  • Overculectomy Rp 20.000,-

1.Pelayanan Kesehatan gigi 2.Surat rujukan internal/eksternal 3.Surat keterangan berobat/sakit 4.Resep

1.    Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

  • a.    SMS/WA/Telp nomor 081258781378
  • b.    Kotak Saran
  • c.     Direct Message Instagram : @puskesmas.karangrejotarakan
  • d.    Facebook Messenger: Puskesmas Karang Rejo
  • e.    Email: pkmkarjotarakan@gmail.com
  • f.      Secara langsung ke petugas Puskesmas Karang Rejo yang beralamat di Jl. R. A Kartini RT 12 No. 40, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim komunikasi dan informasi

4.    Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:

a.      SMS/Telp/WA/Instagram

b.      Papan  pengumuman/informasi

c.      Secara langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA 081258781378

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Gigi"