Pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor

  1. Identitas Tanda jati diri Asli Pemohon Pemilik yang sah
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli
  3. Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli
  4. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Asli terakhir
  5. Kuitansi Jual Beli
  6. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

  1. Pemohon menerima formulir SPPKB dan mengisi data lengkap
  2. Pemohon menyerahkan formulir SPPKB yang sudah terisi dan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas di loket pelayanan
  3. Petugas Pendaftaran memproses permohonan yang bersangkutan dan membuat resi formulir pendaftaran
  4. Pemohon menerima resi formulir pendaftaran dan membawa kendaraannya untuk dilakukan uji fisik
  5. Petugas Uji Fisik memeriksa kendaraan Pemohon dan memberikan hasil bukti pemeriksaan kepada Petugas Pengolahan
  6. Petugas Pendataan melakukan pengecekan pajak progresif
  7. Petugas Penetapan memproses dokumen dan data kendaraan untuk dibuat kan NPPKB
  8. Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan NPPKB
  9. Pemohon menerima STNK dan SKKP baru di loket Penyerahan
  10. Pemohon Menyerahkan STNK dan SKKP baru di loket Pencetakan TNKB
  11. Pemohon menerima kembali STNK, SKKP seta TNKB baru

Diawali Cek Fisik Kendaraan, semua loket dilalui dan dicek pajak progresif serta penomoran

Sesuai besaran pajak kendaraan terdaftar

BBNKB

Melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat LAPOR sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor"