1. Dokumen Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).2. Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD).
Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
1. Nota Perhitungan untuk penetapan keringanan Pajak daerah.2. Nota Dinas perihal penetapan pajak daerah3. Surat penetapan pajak4. Surat Keputusan Penetapan Pajak Daerah
1. Nota Perhitungan untuk penetapan keberatan Pajak daerah.2. Nota Dinas perihal penetapan pajak daerah3. Surat penetapan pajak4. Surat Keputusan Penetapan Pajak Daerah
1. Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dan 2. Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB)
1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru,3. BPKB baru, 4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan5. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru
1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru,3. BPKB baru, 4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan5. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru,3. BPKB baru, 4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan5. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru,3. BPKB baru, 4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan5. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru,3. BPKB baru , 4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan5. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, 3. BPKB yang dilegalisasi,4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) , dan5. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, dan3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, dan 3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 4. TNKB (bila masa berlaku STNK telah habis)
1. BPKB yang dilegalisasi 2. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, dan 4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
1. BPKB yang dilegalisasi 2. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, dan 4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 5. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, dan 3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), 4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), 5. Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
1) Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 3) Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan 4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 5) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan 4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 5. Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)