Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (RPKD)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat / Badan Pendapatan Daerah

1. Dokumen Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).2. Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD).

Pelayanan atas Pengajuan Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat / Badan Pendapatan Daerah

1. Nota Perhitungan untuk penetapan keringanan Pajak daerah.2. Nota Dinas perihal penetapan pajak daerah3. Surat penetapan pajak4. Surat Keputusan Penetapan Pajak Daerah

Pelayanan atas Pengajuan Keberatan Pajak Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat / Badan Pendapatan Daerah

1. Nota Perhitungan untuk penetapan keberatan Pajak daerah.2. Nota Dinas perihal penetapan pajak daerah3. Surat penetapan pajak4. Surat Keputusan Penetapan Pajak Daerah

Pendaftaran Surat Tanda Coba Kendaraan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat / Badan Pendapatan Daerah

1. Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dan 2. Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB)

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Eks Taksi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat / Badan Pendapatan Daerah

1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru,3. BPKB baru, 4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan5. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Eks CD/CC Berdasarkan PP No. 8 Tahun 1957 dan Eks Badan Internasional PP No. 9 Tahun 1955
Pemerintah Provinsi Jawa Barat / Badan Pendapatan Daerah

1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru,3. BPKB baru, 4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan5. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ganti Nama Badan Hukum/Penggabungan Perusahaan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat / Badan Pendapatan Daerah

1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru,3. BPKB baru, 4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan5. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Tukar Nama Atas Dasar Hibah Warisan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat / Badan Pendapatan Daerah

1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru,3. BPKB baru, 4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan5. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Tukar Nama Eks Kendaraan Bermotor Perorangan Dinas Milik Negara
Pemerintah Provinsi Jawa Barat / Badan Pendapatan Daerah

1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru,3. BPKB baru , 4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan5. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.

Pendaftaran Ganti Nomor Kendaraan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat / Badan Pendapatan Daerah

1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, 3. BPKB yang dilegalisasi,4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) , dan5. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.

Pendaftaran Kendaraan Bermotor TNKB Rusak/Hilang
Pemerintah Provinsi Jawa Barat / Badan Pendapatan Daerah

1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, dan3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak/Hilang
Pemerintah Provinsi Jawa Barat / Badan Pendapatan Daerah

1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, dan 3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 4. TNKB (bila masa berlaku STNK telah habis)

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ganti Warna
Pemerintah Provinsi Jawa Barat / Badan Pendapatan Daerah

1. BPKB yang dilegalisasi 2. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, dan 4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ganti Mesin
Pemerintah Provinsi Jawa Barat / Badan Pendapatan Daerah

1. BPKB yang dilegalisasi 2. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, dan 4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 5. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Rubah Bentuk
Pemerintah Provinsi Jawa Barat / Badan Pendapatan Daerah

1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, dan 3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), 4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), 5. Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pindah Alamat dalam Wilayah Kerja SAMSAT yang Sama
Pemerintah Provinsi Jawa Barat / Badan Pendapatan Daerah

1) Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 3) Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan 4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 5) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pindah dari Luar Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat / Badan Pendapatan Daerah

1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan 4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 5. Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)