Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan (Ganti STNK dan TNKB)

  1. Mengisi formulir SPPKB
  2. Identitas Tanda jati diri Asli Pemohon Pemilik yang sah
  3. SKKP Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
  4. BPKB asli/Fotocopy BPKB Surat Keterangan BPKB dalam jaminan
  5. STNK asli atau Surat Keterangan dari Kepolisian apabila tidak dapat menyerahkan STNK

  1. Pemohon menerima formulir SPPKB dan mengisi dengan lengkap sesuai pelayanan yang diinginkan
  2. Pemohon menyerahkan formulir SPPKB yang sudah terisi dan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas di loket pelayanan
  3. Petugas Pendaftaran memproses permohonan yang bersangkutan dan membuat resi formulir pendaftaran
  4. Pemohon menerima resi formulir pendaftaran dan membawa kendaraannya untuk dilakukan uji fisik
  5. Petugas Uji Fisik memeriksa kendaraan Pemohon dan memberikan hasil bukti pemeriksaan kepada Petugas Pengolahan
  6. Petugas Pendataan melakukan pengecekan pajak progresif
  7. Petugas Penetapan memproses dokumen dan data kendaraan untuk dibuat kan NPPKB
  8. Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan NPPKB
  9. Menerima STNK dan SKKP baru di loket penyerahan
  10. Menyerahkan STNK dan SKKP baru ke Loket Pencetakan TNKB
  11. Menerima kembali STNK dan SKKP serta TNKB baru

Diawali dengan cek fisik kendaraan

Sesuai besaran pajak kendaraan terdaftar

Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan

Melaluiaplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat LAPOR sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan (Ganti STNK dan TNKB)"