Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahunan (daftar ulang)

  1. Identitas Tanda jati diri Asli Pemohon Pemilik yang sah
  2. STNK Asli
  3. SKKP Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ tahun terakhir

  1. Membawa persyaratan STNK SKPD dan identitas pemilik asli
  2. Serahkan persyaratan yang dibawa kepada petugas di loket pendaftaran dan pengecekan progressif
  3. Menunggu dipanggil oleh kasir
  4. Melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang disebutkan oleh kasir atau tertera pada Surat Ketetapan Pajak Daerah SKPD
  5. Menunggu dipanggil oleh petugas di loket penyerahan

Setelah berkas lengkap diterima oleh Loket Pendaftaran

Sesuai besaran pajak kendaraan terdaftar

Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

Melalui Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat LAPOR sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahunan (daftar ulang)"