Mutasi/Perpindahan Peserta Didik Dari Luar Kota

No. SK: 000.8.3.2/10270/436.7.1/2024

  • Perpindahan Peserta Didik Antar Kabupaten dan Kota Dalam Provinsi Jawa Timur
    1. Surat permohonan orang tua terkait pindah sekolah
    2. KK Peserta Didik Asli
    3. Rapor Asli
    4. Surat Keterangan Kesediaan Menerima dan Pagu dari Sekolah yang dituju
    5. Surat Keterangan Mutasi dari Sekolah Asal, direkomendasi Dinas Pendidikan Kab/Kota asal
    6. Berkas 1(satu) sampai dengan 5 (lima) dibuat rangkap 3 (tiga)
    7. Sekolah yang dituju wajib memperbarui Dapodik
  • Perpindahan Peserta Didik Masuk dari Provinsi Lain ke Jawa Timur
    1. Surat permohonan orang tua terkait pindah sekolah
    2. KK Peserta Didik Asli
    3. Rapor Asli
    4. Surat Keterangan Kesediaan Menerima dan Pagu dari Sekolah yang dituju
    5. Surat Keterangan Mutasi dari Sekolah Asal, direkomendasi Dinas Pendidikan Kab/Kota asal
    6. Rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi Asal
    7. Berkas 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) dibuat rangkap 3 (tiga)
    8. Rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jalan Genteng Kali 33 Surabaya)
    9. Sekolah yang dituju wajib memperbaharui Dapodik

  1. Pemohon mengajukan mutasi melalui website https://pelayanandispendik.surabaya.go.id/
  2. Pemohon login menggunakan NIK pemohon serta melengkapi persyaratan dan mengisi form dokumen yang tersedia
  3. Sekolah : Melakukan verifikasi dan approval melalui aplikasi Profil Sekolah, apabila sudah sesuai maka pemohon bisa mencetak surat persetujuan dari sekolah tujuan secara online sebagai arsip, jika tidak sesuai maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk dilakukan perbaikan
  4. Mengupload surat persetujuan dari sekolah tujuan secara online
  5. Petugas Pelayanan : Melakukan verifikasi data dan approval, apabila sudah sesuai maka dilanjutkan verifikasi oleh Ketua Tim Kerja, jika tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon untuk dilakukan perbaikan data
  6. Ketua Tim Kerja : Melakukan verifikasi data dan approval, apabila sudah sesuai maka dilanjutkan verifikasi oleh Kepala Bidang, jika tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon untuk dilakukan perbaikan data
  7. Melakukan verifikasi data dan approval, apabila sudah sesuai maka pemohon bisa mencetak berkas persetujuan dinas, jika tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon untuk dilakukan perbaikan data
  8. Pemohon bisa mencetak berkas persetujuan dinas secara online dan diserahkan kepada Sekolah tujuan

Pelayanan selesai dalam waktu 24 jam setelah kelengkapan berkas diserahkan kepada staf pelayanan

Tidak dipungut biaya

Rekom Mutasi Masuk dari Luar Kota Surabaya

1. Twitter : @dispendiksby1
2. Whastapp : 081259896163 (Sahabat Dispendik)
3. Instagram : @dispendiksby
4. Website : dispendik.surabaya.go.id
5. Email :dispendik@surabaya.go.id

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Laman : lapor.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi/Perpindahan Peserta Didik Dari Luar Kota"