Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

No. SK: 000.8.3.2/10270/436.7.1/2024

  • Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Masih Beroperasi : Apabila pemohon memiliki fotocopy ijazah
    1. Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari sekolah asal, mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya
    2. Fotocopy KTP Pemohon
    3. Surat keterangan kehilangan dari Polrestabes dan Laporan Kemajuan (Lapju)
    4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermaterai dari pribadi / orang tua / wali
    5. Fotocopy ijazah Pemohon
  • Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Masih Beroperasi : Apabila pemohon tidak memiliki fotocopy ijazah
    1. Menghadirkan saksi 2 (dua) teman seangkatan
    2. Surat pernyataan dari 2 (dua) teman seangkatan yang menyatakan bahwa memang benar pemohon bersekolah di sekolah tersebut
    3. Foto bersama 2 (dua) teman saksi seangkatan (sesuai dengan Poin 1)
    4. Fotocopy KTP 2 (dua) teman seangkatan
    5. Fotocopy 2 (dua) ijazah teman seangkatan
  • Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Tidak Beroperasi / Tutup : Apabila pemohon memiliki fotocopy ijazah
    1. Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Dinas Pendidikan
    2. Fotocopy KTP Pemohon
    3. Surat keterangan (kehilangan) dari Polrestabes dan Laporan Kemajuan (Lapju)
    4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermaterai dari pribadi / orang tua / wali
    5. Fotocopy ijazah Pemohon
  • Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Tidak Beroperasi / Tutup : Apabila pemohon tidak memiliki fotocopy ijazah
    1. Menghadirkan saksi 2 (dua) teman seangkatan
    2. Surat pernyataan dari 2 (dua) teman seangkatan yang menyatakan bahwa memang benar pemohon bersekolah di sekolah tersebut
    3. Foto bersama 2 (dua) teman saksi seangkatan (sesuai dengan Poin b)
    4. Fotocopy KTP 2 (dua) teman seangkatan
    5. Fotocopy 2 (dua) ijazah teman seangkatan
    6. Surat Keterangan dari Kelurahan / Kecamatan yang menyatakan bahwa sekolah sudah tidak operasional

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas yang dipersyaratkan ke Loket PTSP Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya
  2. Petugas Pelayanan : Melakukan identifikasi dan verifikasi kelengkapan berkas, apabila sudah sesuai maka dilanjutkan verifikasi Ketua Tim Kerja, jika tidak sesuai maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk memenuhi kekurangan berkas yang dibutuhkan
  3. Ketua Tim Kerja: Melakukan identifikasi dan verifikasi kelengkapan berkas, apabila sudah sesuai maka dilanjutkan verifikasi oleh Kepala Bidang, jika tidak sesuai maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk memenuhi kekurangan berkas yang dibutuhkan
  4. Kepala Bidang : Melakukan identifikasi dan verifikasi kelengkapan berkas, apabila sudah sesuai maka dilanjutkan verifikasi oleh Sekretaris Dinas, jika tidak sesuai maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk memenuhi kekurangan berkas yang dibutuhkan
  5. Sekretaris Dinas : Melakukan identifikasi dan verifikasi kelengkapan berkas, apabila sudah sesuai maka dilanjutkan verifikasi oleh Kepala Dinas, jika tidak sesuai maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk memenuhi kekurangan berkas yang dibutuhkan
  6. Kepala Dinas : Melakukan identifikasi dan verifikasi kelengkapan berkas, apabila sudah sesuai maka diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, jika tidak sesuai maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk memenuhi kekurangan berkas yang dibutuhkan
  7. Petugas pelayanan menginformasikan kepada pemohon untuk mengambil Surat Keterangan Pengganti Ijazah
  8. Petugas pelayanan memberikan stempel basah dan memberikan Surat Keterangan Pengganti Ijazah kepada pemohon
  9. Pemohon menerima Surat Keterangan Pengganti Ijazah (Asli)

Pelayanan selesai dalam waktu 2 hari kerjasetelah kelengkapan berkas diserahkan kepada staf pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengganti ijazah

1. Twitter : @dispendiksby1
2. Whastapp : 081259896163 (Sahabat Dispendik)
3. Instagram : @dispendiksby
4. Website : dispendik.surabaya.go.id
5. Email :dispendik@surabaya.go.id

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Laman : lapor.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah"