Pelayanan Umum

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  3. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah oleh Pemohon bermaterai, diketahui 2 (dua) orang saksi dan salah satu saksinya adalah Ketua RT setempat
  4. Fotokopi KTP saksi pada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  5. Fotokopi KTP tetangga yang berbatas
  6. Fotokopi dasar perolehan tanah
  7. Fotokopi peta bidang tanah/ Surat Keterangan Luas dari BPN
  8. Blangko Pendaftaran Tanah dari BPN yang telah terisi
  9. Dokumentasi Penguasaan Fisik Tanah oleh Pemohon

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan apabila berkas persyaratan lengkap
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan mengagendakan undangan pemeriksaan penguasaan fisik oleh pemohon
  4. Tim Pemeriksa Penguasaan Fisik Tanah Kelurahan memeriksa sesuai jadwal dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Tanah
  5. Kasi Tata Pemerintahan akan membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan apabila dalam pemeriksaan ditemukan secara nyata penguasaan fisik oleh pemohon pada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah oleh Pemohon bermaterai, diketahui 2 (dua) orang saksi dan salah satu saksinya adalah Ketua RT setempat
  6. Lurah menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  7. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel, dan menyerahkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah kepada Pemohon
  8. Pemohon menerima Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"