[MPP16] Konsultasi Layanan Pendidikan dan Keagamaan

No. SK: 355 TAHUN 2024

  1. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan layanan pendidikan dan keagamaan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen.

  1. Pemohon datang ke Gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen;
  2. Pemohon menyampaikan identitas dan pertanyaan-pertanyaan terkait layanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen kepada Petugas Front Office sesuai antrian yang yang telah ditentukan;
  3. Petugas Front Office memberikan penjelasan / pendampingan kepada pemohon terkait pertanyaan yang diberikan.
  4. Dalam hal Petugas Front Office belum dapat menjawab pertanyaan yang diberikan, Petugas Front Office menghubungi Seksi terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
  5. Apabila tidak ada lagi pertanyaan dari Pemohon, petugas Front Office menutup pembicaraan dan menyampaikan ucapan terima kasih.
  6. Petugas Front Office meregister hasil konsultasi / pendampingan layanan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian penjelasan dan/atau pendampingan.

Dapat disampaikan melalui: 
  • SP4N LAPOR (www.lapor.go.id) 
  •  WA Center (+62 811-2650-971) 
  •  Email (kabsragen@kemenag.go.id) - Telepon (0271 – 891031) 
  • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kankemenag Kab. Sragen



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store