Pemberian Surat Keterangan Untuk Layanan Administrasi Pemerintahan Umum

No. SK: 506

  1. Surat Keterangan yang sudah ditandatangani Lurah
  2. Pengantar RT/ RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW
  3. FC KTP dan FC KK Pemohon
  4. Berkas dan data pendukung yang lengkap
  5. Surat Pernyataan (menyesuaikan keperluan)
  6. Surat Kuasa bermaterai cukup beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan(PTSP)
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kecamatan)
  4. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (Kecamatan)
  5. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan (Kecamatan)
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan (PTSP)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Untuk Layanan Administrasi Pemerintahan Umum ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang

1. Call Center PTSP Kecamatan Pasar Minggu (0813-8172-1864)

2. Kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan aplikasi CRM yaitu :

a. Aplikasi JAKI

b. Twitter DKI Jakarta

c. Email dki@jakarta.go.id

d. SP4N Lapor / Lapor 1708

e. SMS Center ( 08111272206)

f. Facebook DKI Jakarta

g. Media Sosial Gubernur dan Wakil Gubernur

h. Aspirasi Publik Media Massa

i. Aduan Kelurahan

j. Aduan Kecamatan

k. Aduan Walikota

i. Pendopo Balaikota

j. Inspektorat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Keterangan Untuk Layanan Administrasi Pemerintahan Umum"