Pelaksanaan
pengajuan usulan sampai dengan penandatangan SK Kenaikan Pangkat dilakukan
maksimal 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan kepada Pegawai yang akan Naik
Pangkat dilakukan.
Tidak dipungut biaya
Jasa administrasi Pengajuan Kenaikan Pangkat Pegawai
Terkait dengan pengaduan/saran/masukan dapat disampaikan melalui:
1. Disampaikan secara tertulis melalui surat/nota dinas yang ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. telepon: 021-7398355;
b. faksimile: 021-7398402;
c. kontak whatsapp PIC layanan mutasi;
d.
e-mail: kanal pengaduan
SP4N-LAPOR!: 1) website: www.lapor.go.id; 2) SMS melalui nomor 1708; 3)
twitter: @lapor1708; dan 4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store