Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai

  1. Pegawai Kementerian PANRB yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan memiliki sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir serta setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dapat langsung diajukan ke BKN oleh pengelola kepegawaian untuk proses Kenaikan Pangkatnya.

  1. Biro SDM, Organisasi, dan Hukum c.q. Layanan Mutasi mengirim Nota Dinas kepada para pegawai yang telah memenuhi syarat pangkat 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
  2. Pegawai Kementerian PANRB menerima draf pegawai yang akan naik pangkat dan mengirimkan berkas persyaratan administrasi.
  3. Biro SDM, Organisasi, dan Hukum c.q. Layanan Mutasi mempersiapkan seluruh berkas administrasi yang akan di upload pada aplikasi siasn-instansi.bkn.go.id/.
  4. Biro SDM, Organisasi, dan Hukum c.q. Layanan Mutasi menginput usul kenaikan pangkat pada aplikasi siasn-instansi.bkn.go.id/.
  5. Biro SDM, Organisasi, dan Hukum c.q. Layanan Mutasi mengupload berkas persyaratan tiap pegawai yang telah masuk daftar usul kenaikan pangkat pada aplikasi siasn-instansi.bkn.go.id/.
  6. Biro SDM, Organisasi, dan Hukum c.q. Layanan Mutasi mengajukan Kenaikan Pangkat tiap pegawai untuk proses pemeriksaan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara melalui aplikasi siasn-instansi.bkn.go.id/.
  7. Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi berkas usulan dari Kementerian PANRB. Apabila ada pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Kenaikan Pangkat ataupun berkas yang masuk dalam kategori Berkas Tidak Lengkap maka pidak Badan Kepegawaian Negara akan mengembalikan usulan berkas untuk perubahan berkas ataupun membatalkan usulan bagi pegawai yang belum memenuhi syarat.
  8. Biro SDM, Organisasi, dan Hukum c.q. Layanan Mutasi mengupload berkas perbaikan yang dikembalikan dari Badan Kepegawaian Negara pada aplikasi siasn-instansi.bkn.go.id/.
  9. Badan Kepegawaian Negara melakukan approval untuk penandatanganan pegawai yang telah dinyatakan memenuhi syarat berkas KP untuk dilanjutkan ke proses penandatanganan peraturan teknis Badan Kepegawaian Negara.
  10. Biro SDM, Organisasi, dan Hukum c.q. Layanan Mutasi mengunduh peraturan teknis yang telah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara pada aplikasi siasn-instansi.bkn.go.id/ yang akan dijadikan dasar pembuatan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang baru.
  11. Biro SDM, Organisasi, dan Hukum c.q. Layanan Mutasi menyampaikan Surat Keputusan Menteri melalui Sekretaris Kementerian untuk ditandatangani oleh Menteri PANRB.
  12. Pimpinan Unit Kerja memberikan paraf koordinasi dalam Surat Keputusan Menteri PANRB.
  13. Sekretaris Kementerian PANRB menandatangani surat penyampaian kepada Menteri PANRB serta memberikan paraf koordinasi dalam Surat Keputusan Kenaikan Pangkat.
  14. Menteri PANRB menandatangani Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang baru.
  15. Biro SDM, Organisasi, dan Hukum c.q. Layanan Mutasi menyampaikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat kepada para pegawai melalui Nota Dinas.

Pelaksanaan pengajuan usulan sampai dengan penandatangan SK Kenaikan Pangkat dilakukan maksimal 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan kepada Pegawai yang akan Naik Pangkat dilakukan.

Tidak dipungut biaya

Jasa administrasi Pengajuan Kenaikan Pangkat Pegawai

Terkait dengan pengaduan/saran/masukan dapat disampaikan melalui:

1.   Disampaikan secara tertulis melalui surat/nota dinas yang ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a.    telepon: 021-7398355;

b.   faksimile: 021-7398402;

c.    kontak whatsapp PIC layanan mutasi;

d.   e-mail: kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 1) website: www.lapor.go.id; 2) SMS melalui nomor 1708; 3) twitter: @lapor1708; dan 4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya