Permohonan Surat Pernyataan Tidak Pernah Dikenakan Hukuman Disiplin Sedang/Berat

No. SK: Nomor 3953 Tahun 2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Permohonan dari pimpinan instansi
    2. Fc. SK CPNS, PNS, SK Pangkat Terakhir, SK. Jabatan Terakhir
    3. Surat Pernyataan dari pimpinan tidak pernah dikenakan hukuman Disiplin Sedang/Berat

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Pemohon menyampaikan surat permohonan Izin Magang kepada Kepala Kantor Kementerian Agama melalui petugas PTSP
    2. Petugas PTSP meneruskan surat permohonan Ybs kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
    3. Kepala Kantor Kementerian Agama mendisposisi-kan surat permohonan kepada Kepala Subag TU
    4. Kasubag TU meneruskan disposisi kepada Analis Kepegawaian untuk dibuatkan surat izin magang bila disetujui untuk izin magang
    5. Surat izin magang yang telah dibuatkan (disetujui) diserahkan ke petugas PTSP untuk diserahkan kepada Ybs

Jangka waktu penyelesaian permohonan surat pernyataan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang/berat selama 2 hari kerja (Non 1 day service)

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan

1. Petugas PTSP Kankemenag Kab. Jombang

2. Telpon : (0321) 862321

3.  Website https://kembangdaman.kemenagkabjombang.my.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pernyataan Tidak Pernah Dikenakan Hukuman Disiplin Sedang/Berat"