No. SK: 10918/OT.080/I.5/12/2024
Waktu Layanan Penerbitan Sertifikat Kesehatan dan Produk (Antar
Area) untuk Pengeluaran Media Pembawa antar Area :
Karantina Ikan berbasis analisa risiko dengan penerapan biosecurity (in
line process) dan traceability : maksimal 54 menit
Karantina hewan dan Karantina Tumbuhan berbasis Analisa risiko
dengan jangka waktu layanan :
Risiko rendah 1 – 24 jam
Risiko sedang 1 – (3 x 24) jam
Risiko tinggi 1 – (7 x 24) jam
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2024 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang
Berlaku Pada Badan Karantina Indonesia.
Sertifikat Kesehatan Hewan (Animal Health Certificate) (KH-2), Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (Sanitary Certificate of Animal Product) (KH-2), Sertifikat Kesehatan dan Produk Ikan (Antar Area) (KI-2), Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3), Sertifikat Kesehatan Media Pembawa Lain (K-9.1)
Penyampaian pengaduan dari masyarakat dapat disampaikan melalui
saluran resmi Pengaduan di BBKHIT Sulawesi selatan, meliputi :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store