Sertifikasi Kesehatan Pengeluaran Media Pembawa Antar Area (K2)

No. SK: 10918/OT.080/I.5/12/2024

  • PTK Online :
    1. Telah terdaftar pada Layanan Permohonan Tindak Karantina (PTK) Online
  • Melakukan Pengisian informasi Lalulintas Komoditi (Hewan, Ikan dan Tumbuhan) pada PTK Online :
    1. Mengisi data Identitas pemohon, Pelabuhan - Alat Angkut, Media Pembawa - Kemasan, Dokumen Pendukung sesuai yang telah di persyaratkan (Sertifikat Instalasi Karantina Ikan untuk Pengeluaran, Media Pembawa berbasis CKIB, Surat Keputusan penetapan Instalasi Karantina Hewan/Karantina Tumbuhan/Penetapan Tempat Lain Tindakan Karantina Tumbuhan, Invoice, Packing List, SAT- DN (domestik) untuk ikan yang dilindungi ataudibatasi peredarannya sesuai dengan Appendix CITES, Dokumen lain yang dipersyaratkan.)

  1. Mengisi data Identitas pemohon, Pelabuhan - Alat Angkut, Media Pembawa - Kemasan, Dokumen Pendukung sesuai yang telah di persyaratkan pada PTK Online.
  2. Sertifikat Lalulintas Kesehatan (Hewan, Ikan dan Tumbuhan) akan di terima melalui PTK Online setelah petugas melakukan kesesuaian dokumen, jenis dan jumlah media pembawa yang akan di lalulintaskan.

Waktu Layanan Penerbitan Sertifikat Kesehatan dan Produk (Antar Area) untuk Pengeluaran Media Pembawa antar Area : Karantina Ikan berbasis analisa risiko dengan penerapan biosecurity (in line process) dan traceability : maksimal 54 menit Karantina hewan dan Karantina Tumbuhan berbasis Analisa risiko dengan jangka waktu layanan : Risiko rendah 1 – 24 jam Risiko sedang 1 – (3 x 24) jam Risiko tinggi 1 – (7 x 24) jam

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Badan Karantina Indonesia.

Sertifikat Kesehatan Hewan (Animal Health Certificate) (KH-2), Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (Sanitary Certificate of Animal Product) (KH-2), Sertifikat Kesehatan dan Produk Ikan (Antar Area) (KI-2), Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3), Sertifikat Kesehatan Media Pembawa Lain (K-9.1)

Penyampaian pengaduan dari masyarakat dapat disampaikan melalui saluran resmi Pengaduan di BBKHIT Sulawesi selatan, meliputi :

  1. Website dengan laman www.lapor.go.id;
  2. Whatsapp dengan nomor 08114162626;
  3. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Kesehatan Pengeluaran Media Pembawa Antar Area (K2)"