Standar Pelayanan Permohonan Surat Pengantar Permohonan Data Penelitian

No. SK: 3/UN14.2.7/HK/2023

  1. Surat permohonan
  2. Bukti Pembayaran UKT Terakhir
  3. Kartu Rencana Studi (KRS) Terbaru
  4. Surat Pengantar Permohonan Data Penelitian

  1. Mahasiswa Mengajukan Permohonan Surat
  2. Pengadministrasi Kemahasiswaan dan Alumni melakukan Verifikasi
  3. Menyusun Draft Surat Pengantar Permohonan Data Penelitian
  4. Surat akan diajukan ke Sub Koordinator Kemahasiswaan untuk diparaf
  5. Surat akan diteruskan ke Dekan untuk ditandatangani dan diterbitkan
  6. Mendistribusikan Surat Pengantar Permohonan Data Penelitian yang sudah ditandatangani oleh Dekan kepada mahasiswa

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Data Penelitian

Pengaduan terhadap saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, tertulis, atau melalui email sebagai berikut:

  1. Pengaduan Langsung dapat melalui Loket Kemahasiswaan
  2. Pengaduan melalui email dapat dialamatkan ke : kemahasiswaanekonomi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Surat Pengantar Permohonan Data Penelitian"