Standar Pelayanan Permohonan Penerbitan SK Kegiatan Mahasiswa

No. SK: 3/UN14.2.7/HK/2023

  1. Surat Permohonan Dari Lembaga
  2. Nama Kegiatan
  3. Lampiran Panitia Kegiatan
  4. SK Kegiatan

  1. Mengajukan Permohonan Surat dilengkapi dengan tanda tangan WD III
  2. Pengadministrasi Kemahasiswaan dan Alumni melakukan Verifikasi
  3. Surat akan diteruskan ke Dekan (ttd WD III) untuk diberikan disposisi dan diterbitkan
  4. Pengolah Data Kemahasiswaan menerima Disposisi dan menyusun Draf SK Kegiatan Mahasiswa
  5. Draf SK diteruskan ke Koordinator Bidang Tata Usaha/KTU untuk disetujui
  6. Surat akan diteruskan ke Dekan (Paraf WD III) untuk diberikan tanda tangan dan
  7. SK kegiatan mahasiswa telah terbit dan diterima oleh mahasiswa.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan Penerbitan SK Kegiatan Mahasiswa

Pengaduan terhadap saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, tertulis, atau melalui email sebagai berikut:

  1. Pengaduan Langsung dapat melalui Loket Kemahasiswaan
  2. Pengaduan melalui email dapat dialamatkan ke : kemahasiswaanekonomi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Penerbitan SK Kegiatan Mahasiswa"