Standar Pelayanan Permohonan Surat Ijin Melaksanakan Kegiatan Kemahasiswaan

No. SK: 3/UN14.2.7/HK/2023

  1. Surat Permohonan Dari Lembaga
  2. Nama Kegiatan
  3. Surat Izin Melaksanakan Kegiatan Kemahasiswaan

  1. Mengajukan Permohonan Surat izin melaksanakan kegiatan
  2. Pengadministrasi Kemahasiswaan dan Alumni melakukan Verifikasi
  3. Menyusun Draft Surat izin melaksanakan kegiatan
  4. Surat akan diajukan ke Sub Koordinator Kemahasiswaan untuk mendapat persetujuan
  5. Surat izin akan diteruskan ke Dekan untuk diberikan tanda tangan dan diterbitkan
  6. Mendistribusikan Surat izin melaksanakan kegiatan yang sudah ditandatangani oleh Dekan kepada mahasiswa

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Melaksanakan Kegiatan Kemahasiswaan yang telah ditandatangai Dekan

Pengaduan terhadap saran, dan masukan dapat disampaikan secaralangsung, tertulis, atau melalui email sebagai berikut:

  1. PengaduanLangsung dapat melalui Loket Kemahasiswaan
  2. Pengaduan melalui email dapat dialamatkan ke : kemahasiswaanekonomi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Surat Ijin Melaksanakan Kegiatan Kemahasiswaan"