Standar Pelayanan Kesehatan Umum

No. SK: 028/KPTS/PKM/I/2023

  • Pasien baru
    1. Fotocopy KTP
    2. Fotocopy KK
    3. Fotocopy Kartu BPJS (Jika Ada)
  • Pasien lama
    1. Kartu Berobat
    2. Fotocopy Kartu BPJS (Jika Ada)

  • prosedur layanan
    1. 1. Petugas menerima Rekam Medis dari pendaftaran 2. Petugas memanggil pasien 3. Petugas melakukan pemeriksaan Tanda-Tanda Vital 4. Dokter melakukan anamnesa 5. Dokter melakukan pemeriksaan objektif 6. Petugas memberikan form pengantar pemeriksaan kepada pasien (jika perlu pemeriksaan penunjang) 7. Dokter menegakkan diagnosa 8. Dokter menjelaskan rencana perawatan 9. Dokter merujuk pasien ke ruang pemeriksaan lain jika dibutuhkan 10. Dokter merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lebih lanjut jika tidak mampu ditangani di puskesmas 11. Dokter memberikan resep (pasien BPJS langsung ke farmasi dan pasien umum ke kasir terlebih dahulu kemudian ke farmasi)

  1. Pengobatan umum sesuai kompetensi dokter umum (standar BPJS 144 penyakit)  ( 20 menit)
  2. Surat Keterangan Sehat ( 20 menit)

  1. Pasien BPJS gratis
  2. Pasien  Umum Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 7 tahun 2018  Tentang Retribusi Jasa Umum
    •   Rawat Jalan Umum Rp. 7.000,-
    • Rawat Jalan Pelajar Rp. 3.000,-
    •  Surat Keterangan Sehat Umum Rp. 10.000,-
    • Surat Keterangan Sehat Pelajar Rp. 5.000,

1. Petugas menerima Rekam Medis dari pendaftaran 2. Petugas memanggil pasien 3. Petugas melakukan pemeriksaan Tanda-Tanda Vital 4. Dokter melakukan anamnesa 5. Dokter melakukan pemeriksaan objektif 6. Petugas memberikan form pengantar pemeriksaan kepada pasien (jika perlu pemeriksaan penunjang) 7. Dokter menegakkan diagnosa 8. Dokter menjelaskan rencana perawatan 9. Dokter merujuk pasien ke ruang pemeriksaan lain jika dibutuhkan 10. Dokter merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lebih lanjut jika tidak mampu ditangani di puskesmas 11. Dokter memberikan resep (pasien BPJS langsung ke farmasi dan pasien umum ke kasir terlebih dahulu kemudian ke farmasi)

  1. Telepon/sms/whatsap : 08117712346
  2. Email :  puskesmasraya.kab.lingga@gmail.com
  3.  Facebook :  Puskesmas Raya
  4. Instagram :  Upt_puskesmasraya
  5.     Website : pusraya.linggakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan Umum "