No. SK: 028/KPTS/PKM/I/2023
1. Petugas menerima Rekam Medis dari pendaftaran 2. Petugas memanggil pasien 3. Petugas melakukan pemeriksaan Tanda-Tanda Vital 4. Dokter melakukan anamnesa 5. Dokter melakukan pemeriksaan objektif 6. Petugas memberikan form pengantar pemeriksaan kepada pasien (jika perlu pemeriksaan penunjang) 7. Dokter menegakkan diagnosa 8. Dokter menjelaskan rencana perawatan 9. Dokter merujuk pasien ke ruang pemeriksaan lain jika dibutuhkan 10. Dokter merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lebih lanjut jika tidak mampu ditangani di puskesmas 11. Dokter memberikan resep (pasien BPJS langsung ke farmasi dan pasien umum ke kasir terlebih dahulu kemudian ke farmasi)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store