Pencabutan Permohonan Kasasi Perdata

  1. Pemohon Kasasi / Kuasanya Hadir dengan Surat Kuasa Khusus Pencabutan Kasasi.
  2. Kartu Identitas Pemohon Kasasi / Kuasanya.
  3. Permohonan Pencabutan Kasasi.

  1. Petugas PTSP memeriksa Surat Permohonan Pencabutan Kasasi dan Surat Kuasa Khusus pencabutan bila menggunakan kuasa.
  2. Petugas PTSP menyiapkan Akta Pencabutan Kasasi untuk ditandatangani oleh Pemohon Kasasi / Kuasa.
  3. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pencabutan Kasasi kepada Panitera untuk di tandatangani dan diserahkan kembali ke Pemohon Kasasi / Kuasa.
  4. Petugas PTSP menginput tanggal Pencabutan Kasasi ke dalam SIPP.
  5. Staf Pelaksana upaya hukum melakukan Proses Pemberitahuan Pencabutan Kasasi kepada Para Pihak.
  6. Staf Pelaksana upaya hukum menyiapkan berkas Perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Arsip Kepaniteraan Hukum.

60 Menit

Biaya dikenakan untuk PNBP Pencabutan Permohonan Kasasi dan PNBP Pemberitahuan Pencabutan Permohonan Kasasi


Pemohon Kasasi / Kuasa menerima Akta Pencabutan Kasasi.

1. Melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan)siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui Email : pnnangabulik@gmail.com

3. Melalui nomor telepon BAWAS MA RI : (021) 29079177

4. Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Nanga Bulik (Meja Pengaduan) - Jl. Bukit Hibul Utara No.096. Lamandau, Kalimantan Tengah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Permohonan Kasasi Perdata"