Permohonan Eksekusi

  1. Surat permohonan Eksekusi.
  2. Melampirkan dokumen bukti awal berupa fotocopy salinan putusan Pengadilan tingkat pertama, salinan putusan tingkat Banding, putusan tingkat kasasi, risalah lelang, Hak Tanggungan, Groose Akta, Akta Fiducia.
  3. Surat tugas dari instansi terkait / Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
  4. Membayar biaya panjar biaya eksekusi yang telah dihitung oleh petugas.

  1. Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan, selanjutnya disampaikan kepada Panitera Muda Perdata untuk ditelaah dan dipelajari.
  3. Panitera Muda membuat resume atas permohonan tersebut selanjutnya meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan lewat Panitera.
  4. Setelah dinyatakan dapat diterima, Meja 1 menghubungi pemohon untuk membayar panjar biaya eksekusi.
  5. Meja 1 menghitung panjar biaya biaya eksekusi yang harus dibayar setelah dinyatakan permohonan eksekusi tersebut dapat diterima. Biaya eksekusi tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
  6. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya eksekusi selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor registrasi pada permohonan asli dan salinannya.

60 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Kasongan yang berlaku.

Penetapan Eksekusi

1. Melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan)siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui Email : pnnangabulik@gmail.com

3. Melalui nomor telepon BAWAS MA RI : (021) 29079177

4. Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Nanga Bulik (Meja Pengaduan) - Jl. Bukit Hibul Utara No.096. Lamandau, Kalimantan Tengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Eksekusi"