Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan

  1. Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan Putusan / Penetapan.
  2. Menunjukkan identitas diri.
  3. Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada.
  4. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri.
  5. Membayar biaya PNBP.

  1. Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan putusan / penetapan kepada petugas Pelayanan.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan serta memeriksa SIPP apakah pemohon sebagai pihak/orang yang berhak meminta salinan Putusan/Penetapan
  3. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon selanjutnya di cocokkan dengan pihak yang berperkara dalam salinan Penetapan / Putusan tersebut.
  4. Petugas Pelayanan menyiapkan salinan serta menghitung biaya yang timbul atas salinan tersebut.
  5. Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani.
  6. Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut serta meminta biaya yang timbul kepada pemohon Salinan.

120 Menit

Jumlah Biaya ditentukan dari biaya Administrasi (Leges, Meterai dan Biaya per lembar salinan)

<button class="accordion-button d-flex" type="button" data-bs-toggle="collapse" data-bs-target="#collapseSix" aria-expanded="false" aria-controls="collapseSix" style=" font-family: inherit; font-size: 18px; line-height: inherit; appearance: button; position: relative; display: flex !important; align-items: center; width: 828.333px; padding: 1rem 1.25rem; color: rgb(255, 255, 255); text-align: left; background: var(--red); overflow-anchor: none; transition: color 0.15s ease-in-out, background-color 0.15s ease-in-out, border-color 0.15s ease-in-out, box-shadow 0.15s ease-in-out, border-radius 0.15s; cursor: pointer; box-shadow: none; font-weight: 700"><svg xmlns="http://www.w3.org/2000/svg" width="24" height="24" viewBox="0 0 24 24" fill="none" stroke="currentColor" stroke-width="2" stroke-linecap="round" stroke-linejoin="round" class="feather feather-tag me-3" style="font-family: Roboto, sans-serif; font-size: 18px; font-weight: 700; text-align: left"></svg>
</button>


Salinan Putusan

1. Melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan)siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui Email : pnnangabulik@gmail.com

3. Melalui nomor telepon BAWAS MA RI : (021) 29079177

4. Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Nanga Bulik (Meja Pengaduan) - Jl. Bukit Hibul Utara No.096. Lamandau, Kalimantan Tengah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan"