Pengembalian Sisa Panjar Eksekusi

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar biaya eksekusi.
  2. Menunjukkan identitas diri.
  3. Melampirkan bukti pembayaran panjar biaya eksekusi.
  4. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri.

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar biaya eksekusi kepada Petugas Pelayanan.
  2. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon untuk memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima sisa panjar biaya eksekusi.
  3. Petugas Pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada kasir.
  4. Kasir menghitung sisa panjar biaya eksekusi serta membuat bukti pengembalian sisa panjar.
  5. Kasir menutup panjar biaya eksekusi yang diambil sisa panjarnya.
  6. Kasir menyampaikan bukti pengambilan sisa panjar biaya eksekusi untuk ditanda tangani oleh pemohon.
  7. Kasir menyerahkan uang sisa panjar biaya eksekusi beserta salinan bukti pengambilan sisa panjar kepada pemohon.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Uang Sisa Panjar Eksekusi

1. Melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan)siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui Email : pnnangabulik@gmail.com

3. Melalui nomor telepon BAWAS MA RI : (021) 29079177

4. Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Nanga Bulik (Meja Pengaduan) - Jl. Bukit Hibul Utara No.096. Lamandau, Kalimantan Tengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Sisa Panjar Eksekusi"