Penerimaan Perkara Permohonan

  1. Bagi Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar bisa langsung mendaftarkan Permohonan melalui akun ecourt.
  2. Bagi Penggugat Non- Advokat (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, dan Kuasa Insidentil): 1. Soft copy Surat Gugatan dalam format doc/rtf dan soft copy Surat Gugatan yang sudah di tanda tangani dalam format pdf. 2. Soft copy bukti awal Gugatan dalam format pdf. 3. KTP atau Identitas Penggugat. 4. Alamat email Penggugat dan pihak lawan (bila ada). 5. Nomor handphone / telepon yang aktif Penggugat dan pihak lawan (bila ada). 6. Nomor Rekening.

  1. Pemohon / Kuasa dalam hal ini pengguna lain selain advokat / pengacara mendaftarkan diri ke meja e-court dan menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan.
  2. Pemohon yang diwakili advokat / pengacara bisa mendaftarkan perkara menggunakan akun pengguna terdaftar melalui aplikasi e-Court.
  3. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka petugas pelayanan mendaftarkan permohonan tersebut melalui aplikasi e-court.
  4. Surat permohonan asli, dokumen bukti asli dan fotocopy dokumen bukti yang telah dilegalisir diserahkan pada saat persidangan
  5. Adapun proses pendaftaran melalui aplikasi e-court tersebut adalah : • e-filling,yaitu Pendaftaran secara elektronik melalui aplikasi e-Court. • e-skum, yaitu Pendaftar secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e- SKUM) • e-payment, yaitu Setelah Pendaftar melakukan pembayaran secara online. • e-summon, yaitu Panggilan sidang disampaikan kepada pihakmelalui saluran elektronik ke alamat email. • e-litigasi, yaitu aplikasi yang mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan secara elektronik. • e-salinan, yaitu dan salinan penetapan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi e-Court.

60 Menit

Jumlah Biaya ditentukan sesuai penaksiran oleh aplikasi Panjar Biaya ( e-Skum )

<button class="accordion-button d-flex" type="button" data-bs-toggle="collapse" data-bs-target="#collapseSix" aria-expanded="false" aria-controls="collapseSix" style=" font-family: inherit; font-size: 18px; line-height: inherit; appearance: button; position: relative; display: flex !important; align-items: center; width: 828.333px; padding: 1rem 1.25rem; color: rgb(255, 255, 255); text-align: left; background: var(--red); overflow-anchor: none; transition: color 0.15s ease-in-out, background-color 0.15s ease-in-out, border-color 0.15s ease-in-out, box-shadow 0.15s ease-in-out, border-radius 0.15s; cursor: pointer; box-shadow: none; font-weight: 700"><svg xmlns="http://www.w3.org/2000/svg" width="24" height="24" viewBox="0 0 24 24" fill="none" stroke="currentColor" stroke-width="2" stroke-linecap="round" stroke-linejoin="round" class="feather feather-tag me-3" style="font-family: Roboto, sans-serif; font-size: 18px; font-weight: 700; text-align: left"></svg>
</button>


Salinan Penetapan

1. Melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan)siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui Email : pnnangabulik@gmail.com

3. Melalui nomor telepon BAWAS MA RI : (021) 29079177

4. Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Nanga Bulik (Meja Pengaduan) - Jl. Bukit Hibul Utara No.096. Lamandau, Kalimantan Tengah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Perkara Permohonan"