Pencabutan Peninjauan Kembali Perdata

  1. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya Hadir dengan Surat Kuasa Khusus Pencabutan Peninjauan Kembali.
  2. Kartu Identitas Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya.
  3. Permohonan Pencabutan Peninjauan Kembali.

  1. Petugas PTSP memeriksa Surat Permohonan Pencabutan Peninjauan Kembali dan Surat Kuasa Khusus pencabutan bila menggunakan kuasa.
  2. Petugas PTSP menyiapkan Akta Pencabutan Peninjauan Kembali (PK) untuk ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasa.
  3. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pencabutan Peninjauan Kembali kepada Panitera untuk di tandatangani dan diserahkan kembali ke Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasa.
  4. Petugas PTSP menginput tanggal Pencabutan Peninjauan Kembali ke dalam SIPP.
  5. Staf Pelaksana upaya hukum melakukan Proses Pemberitahuan Pencabutan Peninjauan Kembali kepada Para Pihak.
  6. Staf Pelaksana upaya hukum menyiapkan berkas Perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Arsip Kepaniteraan Hukum.

60 Menit

Biaya dikenakan untuk PNBP Pencabutan Peninjauan Kembali dan PNBP Pemberitahuan Pencabutan Peninjauan Kembali

<button class="accordion-button d-flex" type="button" data-bs-toggle="collapse" data-bs-target="#collapseSix" aria-expanded="false" aria-controls="collapseSix" style=" font-family: inherit; font-size: 18px; line-height: inherit; appearance: button; position: relative; display: flex !important; align-items: center; width: 828.333px; padding: 1rem 1.25rem; color: rgb(255, 255, 255); text-align: left; background: var(--red); overflow-anchor: none; transition: color 0.15s ease-in-out, background-color 0.15s ease-in-out, border-color 0.15s ease-in-out, box-shadow 0.15s ease-in-out, border-radius 0.15s; cursor: pointer; box-shadow: none; font-weight: 700"><svg xmlns="http://www.w3.org/2000/svg" width="24" height="24" viewBox="0 0 24 24" fill="none" stroke="currentColor" stroke-width="2" stroke-linecap="round" stroke-linejoin="round" class="feather feather-tag me-3" style="font-family: Roboto, sans-serif; font-size: 18px; font-weight: 700; text-align: left"></svg>
</button>


Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasa menerima Akta Pencabutan Peninjauan Kembali.

1. Melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan)siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui Email : pnnangabulik@gmail.com

3. Melalui nomor telepon BAWAS MA RI : (021) 29079177

4. Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Nanga Bulik (Meja Pengaduan) - Jl. Bukit Hibul Utara No.096. Lamandau, Kalimantan Tengah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Peninjauan Kembali Perdata"