60 Menit
Biaya dikenakan untuk PNBP Pencabutan Peninjauan Kembali dan PNBP Pemberitahuan Pencabutan Peninjauan Kembali
Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasa menerima Akta Pencabutan Peninjauan Kembali.
1. Melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan): siwas.mahkamahagung.go.id
2. Melalui Email : pnnangabulik@gmail.com
3. Melalui nomor telepon BAWAS MA RI : (021) 29079177
4. Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Nanga Bulik (Meja Pengaduan) - Jl. Bukit Hibul Utara No.096. Lamandau, Kalimantan Tengah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store