60 Menit
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kasongan yang berlaku. |
Pemohon / Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara.
1. Melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan): siwas.mahkamahagung.go.id
2. Melalui Email : pnnangabulik@gmail.com
3. Melalui nomor telepon BAWAS MA RI : (021) 29079177
4. Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Nanga Bulik (Meja Pengaduan) - Jl. Bukit Hibul Utara No.096. Lamandau, Kalimantan Tengah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store