Permohonan Upaya Hukum Banding

  1. Pemohon banding / Kuasanya menyatakan permohonan banding.
  2. Relas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri.
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
  4. Membayar biaya panjar perkara yang telah di hitung secara otomatis pada e-SKUM.

  1. Pernyataan banding diajukan melalui e-court atau manual setelah putusan Pengadilan Tingkat Pertama diucapkan secara elektronik dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari
  2. Pada hari Pengadilan menerima notifikasi pelunasan pembayaran, kepaniteraan pengadilan tingkat pertama: a. Menerbitkan akta pernyataan banding secara elektronik. b. Mencatat permohonan banding dalam register Induk Perkara dan Register Banding dalam sistem informasi Pengadilan. c. Memberitahukan permohonan banding kepada termohon secara elektronik atau manual. Bila melalui aplikasi e-Court paling lambat 2 (dua) hari setelah memori banding diterima pengadilan. d. Kepaniteraan pengadilan memastikan seluruh dokumen elektronik berkas perkara (Bundel A dan Bundel B) termuat dalam aplikasi e-Court. e. Pengadilan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memeriksa (inzage) berkas perkara banding melalu aplikasi e-Court, selama 3 (tiga hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding. f. Sebelum pengiriman para pihak bisa melengkapi berkas secara elektronik dalam aplikasi e- Court. g. Berkas perkara banding dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court oleh pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat.

60 Menit

Jumlah Biaya ditentukan sesuai penaksiran oleh aplikasi Panjar Biaya ( e-Skum )

<button class="accordion-button d-flex" type="button" data-bs-toggle="collapse" data-bs-target="#collapseSix" aria-expanded="false" aria-controls="collapseSix" style=" font-family: inherit; font-size: 18px; line-height: inherit; appearance: button; position: relative; display: flex !important; align-items: center; width: 828.333px; padding: 1rem 1.25rem; color: rgb(255, 255, 255); text-align: left; background: var(--red); overflow-anchor: none; transition: color 0.15s ease-in-out, background-color 0.15s ease-in-out, border-color 0.15s ease-in-out, box-shadow 0.15s ease-in-out, border-radius 0.15s; cursor: pointer; box-shadow: none; font-weight: 700"><svg xmlns="http://www.w3.org/2000/svg" width="24" height="24" viewBox="0 0 24 24" fill="none" stroke="currentColor" stroke-width="2" stroke-linecap="round" stroke-linejoin="round" class="feather feather-tag me-3" style="font-family: Roboto, sans-serif; font-size: 18px; font-weight: 700; text-align: left"></svg>
</button>


Salinan Putusan Banding

1. Melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan)siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui Email : pnnangabulik@gmail.com

3. Melalui nomor telepon BAWAS MA RI : (021) 29079177

4. Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Nanga Bulik (Meja Pengaduan) - Jl. Bukit Hibul Utara No.096. Lamandau, Kalimantan Tengah



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Upaya Hukum Banding"