Pendaftaran Upaya Hukum Banding/Kasasi

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. Menerima permohonanBanding/ Kasasi ± 10 menit.
  2. Membuat Akta Pernyataan Banding/ Kasasi ± 10 menit.
  3. Mengkoreksi data dan paraf akta ± 10 menit.
  4. Menanda tangani Akta Pernyataan Banding/ Kasasi ke panitera ± 10 menit.
  5. Menginput data permohonan Banding/ Kasasi ke SIPP dan dicatat ke Register Banding/Kasasi ± 15 menit.
  6. Membuat laporan Banding/ Kasasi ± 30 menit.
  7. Menanda tangani laporan Banding/ Kasasi Ke KPN ± 5 menit.
  8. Mengirim Laporan Banding/ Kasasi ± 30 menit.
  9. Pemberitahuan Pernyataan Banding/ Kasasi ± 60 menit.
  10. Menginput Pemberitahuan Banding di SIPP dan di catat di Register banding/ kasasi ± 10 menit.
  11. Menerima Memori/ Kontra Banding/ Kasasi ± 5 menit.
  12. Membuat akta penerimaan memori banding/ kasasi ± 20 menit.
  13. Mencatat permohonan banding/ kasasi ke buku register induk dan input SIPP ± 15 menit.
  14. Membuat akta penerimaan kontra memori banding/kasasi ± 10 menit.
  15. Penandatanganan Akta peneriman kontra memori banding/kasasi ke Panitera ± 10 menit.
  16. Menginput penerimaan kontra memori banding/kasasi ke SIPP dan dicatat ke Register Banding / kasasi ± 10 menit.
  17. Pemberitahuan dan penyerahan Penyataan kontra memori banding/kasasi serta Relas pemberitahuan ± 15 menit.
  18. Pencatatan dalam register Banding / Kasasi ± 10 menit.
  19. Mempelajari berkas Banding / Kasasi ± 15 menit.
  20. Menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas banding / kasasi ± 50 menit.
  21. Menandatangani Surat pengantar pengiriman berkas Banding / Kasasi ± 10 menit.
  22. Mengirim berkas banding ± 60 menit.
  23. Waktu pengiriman - Banding 14 hari. - Kasasi 30 hari.
  24. Menginput Surat pengantar di SIPP dan mencatat dalam Register ± 60 menit.
  25. Arsip Berkas perkara banding/kasasi di arsip aktif ± 10 menit.

Waktu Pengiriman:

Banding :  14 hari

Kasasi: 30 hari


Tidak dipungut biaya

Putusan

1. Melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan)siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui Email : pnnangabulik@gmail.com

3. Melalui nomor telepon BAWAS MA RI : (021) 29079177

4. Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Nanga Bulik (Meja Pengaduan) - Jl. Bukit Hibul Utara No.096. Lamandau, Kalimantan Tengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Upaya Hukum Banding/Kasasi"