Persetujuan Penyitaan/Penggeledahan

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas ± 10 menit.
  2. Menginput data perkara ke PTSP ± 15 menit.
  3. Mengoreksi dan paraf Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan Ke Panmud ± 10 menit.
  4. Mengoreksi dan paraf Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan Ke Panitera ± 10 menit.
  5. Penandatanganan Penetapan Ke KPN ± 5 menit.
  6. Mencatat Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan di buku Register ± 15 menit.
  7. Penyerahan Penetapan Ke Penyidik ± 10 menit.
  8. Penyimpanan Arsip penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan ± 10 menit

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan

1. Melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan)siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui Email : pnnangabulik@gmail.com

3. Melalui nomor telepon BAWAS MA RI : (021) 29079177

4. Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Nanga Bulik (Meja Pengaduan) - Jl. Bukit Hibul Utara No.096. Lamandau, Kalimantan Tengah



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Penyitaan/Penggeledahan"