Pnerimaan Surat Masuk

  1. Surat Masuk

  1. Petugas PTSP menerima surat masuk
  2. Petugas PTSP mencatat dalam buku register surat masuk
  3. Petugas PTSP memberi lembar disposisi
  4. Ketua/Wakil Ketua menelaah surat kemudian memberi disposisi
  5. Sub Bagian Umum dan Keuangan menerima surat yang telah didisposisi
  6. Kepala Sub Bagian / Panitera Muda menerima surat yang telah didisposisi
  7. Sub Bagian Umum dan Keuangan meminta paraf pegawai yang menerima surat tersebut

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk

  1. Melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan): siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui Email : pnnangabulik@gmail.com
  3. Melalui nomor telepon BAWAS MA RI : (021) 29079177
  4. Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Nanga Bulik (Meja Pengaduan) - Jl. Trans Kalimantan Km. 3 Kujan Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Kalimantan Tengah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pnerimaan Surat Masuk"