Standar Pelayanan Izin Cuti Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)

No. SK: 03 Tahun 2024

  1. Mengisi form cuti yang sesuai dengan cuti yang akan diambil dan ditanda tangani oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian
  2. Melampirkan bekas yang sesuai dengan cuti yang akan diambil ( misalnya surat dokter atau surat keterangan lain yang menguatkan atasan untuk mengijinkan cuti)

1 hari untuk surat cuti yang cukup diselesaikan oleh Madrasah dan lebih dari 1 hari untuk yang harus ditanda tangani oleh Kepala Kantor Kab/Kota


Tidak dipungut biaya

Cuti Tahunan,Cuti Sakit, Cuti Alasan Penting, Cuti Melahirkan, Cuti Besar untuk Haji

Telp. (0274) 523347

  

Website: https://man2yogyakarta.sch.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp: 082328433743 Email: man2yogya@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Cuti Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)"