Standar Layanan Penyelesaian Gugatan Sederhana

No. SK: 170/KPN.W16-U3/SK.OT1.2/VIII/2024

  1. Surat Gugatan Sederhana
  2. Identitas Pemohon
  3. Bukti Tertulis
  4. Surat Kuasa (Jika ada)

  1. Menerima Pendaftaran Gugatan Sederhana melalui aplikasi E-Court
  2. Meneliti Kelengkapan Berkas
  3. Pembayaran uang panjar biaya perkara melalui E-Court
  4. Pemungutan PNBP pendaftara Perkara
  5. Pengimputan Pendaftaran Perkara ke dalam SIPP

Pendaftaran 1 Hari Kerja

Penyelesaian 25Hari Kerja


1. Besaran uang panjar perkara sesuai SK Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun nomor W-16.U3/97.a/KPN/SK/II/2022 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

2. PNBP Pendaftaran Perkara sebesar RP.30.000,-

3. PNBP Relaas Panggilan Pertama Tergugat sebesar, Rp.10.000,-


Putusan

1.       Petugas PTSP Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

2.       Melalui aplikasi SIWAS

3.       Melalui aplikasi LAPOR

4.       Melalui aplikasi SISUPER (SKM&SPAK,Survei Harian)

5.       Melaui Nomor Telepon Badan Pengawasan : (021) 25578300

6.       Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853

7.       Melalui Nomor Telepin Pengadilan Negeri Pangkalan Bun : (0532) 21014

8.       Melalui WA 0853 5033 5554


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store