Standar Layanan Pendaftaran Gugatan

No. SK: 170/KPN.W16-U3/SK.OT1.2/VIII/2024

  1. Surat Gugatan
  2. Identitas Penggugat
  3. Surat Kuasa (Jika ada)

  1. Menerima Pendaftaran Perkara Gugatan melalui aplikasi E-Court
  2. Meneliti Kelengkapan Berkas Perkara Permhonan
  3. Pembayaran uang panjar biaya perkara
  4. Pemungutan PNBP
  5. Pengimputan Pendaftaran Perkara Permohonan ke dalam SIPP
  6. Selanjutnya Perkara diproses sesuai SOP Penyelesaian Perkara Gugatan pada Kepaniteraan Perdata

5 Bulan

1. Besaran uang panjar perkara sesuai SK Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun nomor W-16.U3/97.a/KPN/SK/II/2022 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

2. PNBP Pendaftaran Perkara sebesar RP.30.000,-

3. PNBP Relaas Panggilan Pertama tergugat sebesar Rp. 10.000,-


Putusan

1.       Petugas PTSP Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

2.       Melalui aplikasi SIWAS

3.       Melalui aplikasi LAPOR

4.       Melalui aplikasi SISUPER (SKM&SPAK,Survei Harian)

5.       Melaui Nomor Telepon Badan Pengawasan : (021) 25578300

6.       Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853

7.       Melalui Nomor Telepin Pengadilan Negeri Pangkalan Bun : (0532) 21014

8.       Melalui WA 0853 5033 5554


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store