No. SK: 102/KPN.W16-U7/SK.OT1.2/XII/2024
1 Hari
Surat Keterangan Asli yang dibuat di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang (Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 dan SEMA No 1 Tahun 2019)
Biaya Pembuatan Surat Keterangan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)adalah Biaya Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
Elektronik Surat Keterangan (Eraterang)
Hubungi Media Pengaduan melalui Assisten Virtual Pengadilan Negeri Tamiang Layang di line telepon/Whatsapp : 0877-3847-7007
Kotak Saran
Email : pntamianglayang@yahoo.co.id
Melalui telepon pengadilan Tinggi Palangkaraya : 0536-3221853
Melalui Telepon Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II : 0526-2091232
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store