Pengambilan Uang Ganti Rugi/Konsinyasi

No. SK: 13/KPN.SK/OT1/I/2024

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsignasi.
  2. Identitas diri Pemohon.
  3. Surat Rekomendasi pengambilan uang Konsignasi dari BPN.
  4. Surat Pemutusan hubungan yang di keluarkan oleh BPN.
  5. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri.

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar kepada Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsignasi.
  2. Petugas Pelayanan meminta persyaratan pengambilan uang Konsignasi kepada pemohon.
  3. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon dilengkapi syarat lain untuk disesuaikan pada berkas perkara permohonan Konsignasi dengan tujuan memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima uang Konsignasi.
  4. Petugas Pelayanan Menyampaikan permohonan tersebut disertai lampiran persyaratan kepada Panitera Muda Perdata dilanjutkan kepada Panitera untuk dipelajari dan diteliti.
  5. Petugas pelayanan membuat Berita Acara Serah terima Uang Konsignasi berdasarkan Perintah Panitera / Panitera Muda Perdata.
  6. Kasir membuat kwitansi tanda terima pencairan uang Konsignasi.
  7. Pemohon menandatangani Berita Acara Serah terima Uang Konsignasi dihadapan panitera dengan disaksikan dua orang saksi.
  8. Pemohon menandatangani kwitansi tanda terima pencairan uang Konsignasi yang diketahui panitera.
  9. Kasir menyerahkan salinan kwitansi tanda terima pencairan uang Konsignasi, salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsignasi serta uang Konsignasi kepada pemohon.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Uang Konsinyasi

1.         Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2.         Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/

3.         Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

4.         http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

5.         Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

6.         Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : 0536-3221854

7.         Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Kasongan : 0536-4043610

Melalui email Pengadilan Negeri Kasongan : pnkasongan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Uang Ganti Rugi/Konsinyasi"