Pelayanan Pengaduan

No. SK: 20/KPA.W11-A34/KP.04.6/I/2024

  1. Kartu Identitas (KTP/ SIM/ Passpor dsb)
  2. Dokumen Bukti Penunjang Pengaduan
  3. Formulir Pengaduan (diisi oleh pihak berkepentingan)

  • Secara Lisan
    1. Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi dan Pengaduan di kantor Pengadilan Agama Slawi Kelas IA dengan alamat Jl. Gajahmada Slawi, Kab. Tegal
    2. Pengaduan diterima
    3. Pencatatan pengaduan dalam register pengaduan
    4. Pengaduan dilaporkan kepada pejabat yang diberi wewenang
    5. Memberikan jawaban pengaduan secara langsung, surat, surat elektronik (e-mail) atau melalui telepon
    6. Penanganan laporan pengaduan dipublikasikan melalui website, laporan tahunan, pengumuman, TV Media atau informasi lain
  • Secara Tertulis
    1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Slawi Kelas IA. Dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke alamat kantor diatas dan e-mail resmi Pengadilan Agama Slawi yaitu paslawiayu@gmail.com
    2. Pengaduan diterima
    3. Pencatatan pengaduan dalam register pengaduan
    4. Pengaduan dilaporkan kepada pejabat yang diberi wewenang
    5. Memberikan jawaban pengaduan secara langsung, surat, surat elektronik (e-mail) atau melalui telepon
    6. Penanganan laporan pengaduan dipublikasikan melalui website, laporan tahunan, pengumuman, TV Media atau informasi lain
  • Secara Online
    1. Untuk pengaduan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi pengaduan / siwas pada website siwas.mahkamahagung.go.id
    2. Melalui Inovasi Batibul AI atau pesan singkat whatsapp di nomor 081226962229

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

pengaduan

  1. Tatap muka langsung pada petugas pelayanan pengaduan;
  2. Tertulis melalui Kotak Pengaduan dan / atau Kotak Masukan
  3. Whatsapp : 0812-2696-2229
  4. Telepon : (0283) 491048 
  5. Telepon : (021) 29079177 (Badan Pengawasan)
  6. Email paslawiayu@gmail.com
  7. SIWAS Mahkamah Agung RI (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
  8. SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa.me/6281226962229

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"