No. SK: 13/KPN.SK/OT1/I/2024
60 Menit
Biaya dikenakan untuk PNBP Pencabutan Permohonan Banding dan PNBP Pemberitahuan Pencabutan Permohonan Banding
Pembanding / Kuasa menerima Akta Pencabutan Banding.
1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) 4. http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 5. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00 6. Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : 0536-3221854 7. Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Kasongan : 0536-4043610 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store