Pencabutan Permohonan Banding Perdata

No. SK: 13/KPN.SK/OT1/I/2024

  1. Pembanding / Kuasanya Hadir dengan Surat Kuasa Khusus Pencabutan Banding
  2. Kartu Identitas Pembanding/Kuasanya.
  3. Permohonan Pencabutan Banding.

  1. Petugas PTSP memeriksa Surat Permohonan Pencabutan Banding dan Surat kuasa khusus pencabutan bila menggunakan kuasa.
  2. Petugas PTSP menyiapkan Akta Pencabutan Banding untuk ditandatangani oleh Pembanding / Kuasa.
  3. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pencabutan Banding kepada Panitera untuk di tandatangani dan diserahkan kembali ke Pembanding / Kuasa.
  4. Petugas PTSP menginput tanggal Pencabutan Banding ke dalam SIPP.
  5. Staf Pelaksana upaya hukum melakukan Proses Pemberitahuan Pencabutan Banding kepada Para Pihak.
  6. Staf Pelaksana upaya hukum menyiapkan berkas Perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Arsip Kepaniteraan Hukum.

60 Menit

Biaya dikenakan untuk PNBP Pencabutan Permohonan Banding dan PNBP Pemberitahuan Pencabutan Permohonan Banding

Pembanding / Kuasa menerima Akta Pencabutan Banding.

1.         Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2.         Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/

3.         Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

4.         http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

5.         Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

6.         Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : 0536-3221854

7.         Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Kasongan : 0536-4043610

Melalui email Pengadilan Negeri Kasongan : pnkasongan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Permohonan Banding Perdata"