Permohonan Keberatan dalam Gugatan Sederhana

No. SK: 13/KPN.SK/OT1/I/2024

  1. Pemohon keberatan / Kuasanya Hadir dan menyatakan keberatan secara lisan.
  2. Pemohon keberatan / kuasanya menyertakan memori keberatan.
  3. Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan / setelah diberitahukan.
  4. Pemohon keberatan melampirkan relaas pemberitahuan putusan jika ada.
  5. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjaga kuasa insidentil jika ada dan/atau Surat Tugas (bagi instansi).
  6. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.

  1. Pemohon keberatan / Kuasanya menyatakan keberatan secara lisan serta menyerahkan Memori keberatan / mengisi blangko pernyataan keberatan dan blangko memori keberatan yang telah disiapkan petugas Pelayanan.
  2. Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya dibayarkan ke Bank.
  3. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan keberatan tersebut.
  4. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan keberatan.
  5. Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada Memori Keberatan yang nantinya ditandatangani oleh panitera.
  6. Petugas membuat akta pernyataan keberatan dan tanda terima memori keberatan yang ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera.
  7. Petugas menyampaikan akta pernyataan keberatan beserta tanda terima memori keberatan tersebut kepada Pemohon untuk diperiksa dan di tandatangani, selanjutnya kepada Panitera untuk ditandatangani.
  8. Petugas menyampaikan salinan akta pernyataan keberatan, salinan tanda terima memori keberatan, salinan bukti pembayaran panjar permohonan dan salinan SKUM serta salinan bukti pembayaran yang dikeluarkan kasir.

60 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Kasongan yang berlaku.

Salinan Putusan

1.         Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2.         Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/

3.         Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

4.         http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

5.         Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

6.         Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : 0536-3221854

7.         Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Kasongan : 0536-4043610

Melalui email Pengadilan Negeri Kasongan : pnkasongan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Keberatan dalam Gugatan Sederhana"