Pelayanan Informasi Publik

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/SIM/Passport)
  2. Mengisi Form Permohonan

  1. Pemohon Datang dan Menuju PTSP Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara
  2. Pemohon diarahkan menuju POS PIP/ Mengisi Melalui Website
  3. Pemohon mengisi form permohonan atau mengisi form di Website Online

Waktu Penyelesaian berdasarkan Jenis Informasi yang diminta dan Tingkat Urgensinya

Tidak dipungut biaya

Informasi

Pengaduan dapat melalui PTSP Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara atau melalui sosial media Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara meliputi :

Instagram : @kejari_hsu

e-mail: kejari.hulusungaiutara@kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"