Pengajuan Perpanjangan Penahanan

  1. Penyidik/Penuntut mengunggah dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan ke dalam Aplikasi eBerpadu.

  1. Panitera Muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar;
  2. Panitera Muda terkait melakukan pengecekan terhadap dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan;
  3. Dalam hal dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon;
  4. Dalam hal permohonan Perpanjangan Penahanan tidak dapat diproses lebih lanjut, Panitera Muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu;
  5. Dalam hal dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan memenuhi syarat, Panitera Muda terkait meregistrasi permohonan tersebut ke dalam Aplikasi e-Berpadu;
  6. Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan Perpanjangan Penahanan ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu;
  7. Panitera Muda terkait mengunggah penetapan Perpanjangan Penahanan ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada Penyidik.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu)

Hubungi Media Pengaduan melalui  Assisten Virtual Pengadilan Negeri Tamiang Layang di line telepon/Whatsapp : 0852-6209-2903

Kotak Saran

Email : pntamianglayang@yahoo.co.id

Melalui telepon pengadilan Tinggi Palangkaraya : 0536-3221853

Melalui Telepon Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II : 0526-2091232
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Perpanjangan Penahanan"